Demutualisasi BEI dikebut awal 2026, jalan negara masuk ke bursa kian terbuka?

Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin mendekati kenyataan. Pemerintah dan otoritas pasar modal menargetkan proses krusial pemisahan keanggotaan dan kepemilikan bursa ini dapat mulai diimplementasikan pada semester pertama tahun 2026. Langkah ini digarisbawahi sebagai bagian integral dari reformasi tata kelola pasar modal nasional, demi mencapai sistem yang lebih modern, transparan, dan mampu bersaing di kancah global.

Advertisements

Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI akan mengalami transformasi signifikan. Jika sebelumnya kepemilikan BEI secara eksklusif berada di tangan perusahaan efek sebagai anggota bursa, kini pintu akan terbuka lebar bagi pihak lain, termasuk negara, untuk turut serta sebagai pemegang saham. Perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi perkembangan dan stabilitas pasar modal Tanah Air.

Di tengah optimisme atas rencana demutualisasi, perhatian publik juga tertuju pada kemungkinan masuknya pemerintah sebagai pemegang saham strategis BEI. Spekulasi ini memicu diskusi hangat di kalangan pelaku pasar. Meskipun demikian, keputusan final mengenai ketentuan lanjutan pelaksanaan demutualisasi masih menunggu kebijakan resmi dari otoritas terkait.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa demutualisasi adalah aksi kolektif para pemangku kepentingan (stakeholder). Menurutnya, apa pun bentuk kebijakan demutualisasi yang diambil, itu pasti yang terbaik untuk bursa, dan BEI siap memberikan dukungan penuh. Manajemen BEI sebelumnya juga telah menyatakan kesiapan pelaksanaan demutualisasi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada semester pertama 2026.

Advertisements

Meski peluang masuknya pemilik saham baru terbuka, Iman Rachman enggan berkomentar secara spesifik mengenai potensi keterlibatan negara sebagai stakeholder. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pihak pemerintah. “Tanya pemerintah lah pemerintah mau gimana strukturnya, kami kan bursa cuma objek,” ucap Iman kepada wartawan.

Menanggapi rencana demutualisasi BEI ini, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, melihat adanya peluang besar bagi pemerintah untuk masuk sebagai stakeholder BEI. Selain itu, Budi juga menambahkan, “Swasta dalam negeri atau luar negeri juga bisa” turut memiliki saham. Iman Rachman juga menjelaskan bahwa demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan posisi BEI saat ini lebih sebagai objek.

Menurut Iman, dengan adanya demutualisasi, pengambilan keputusan strategis akan berada di level pemegang saham, pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan, termasuk dalam penyusunan peraturan. Oleh karena itu, BEI kini secara aktif menyiapkan kajian mendalam terkait struktur bursa pascademutualisasi. “Jadi kami saat ini sedang membentuk kajian, menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pascademutualisasi dengan membandingkan bursa yang lain,” jelas Iman dalam konferensi pers.

Iman Rachman juga menaruh harapan besar agar tata kelola pascademutualisasi dapat tetap terjaga dengan baik, terutama dalam mengantisipasi potensi konflik kepentingan dan memastikan independensi lembaga. Untuk itu, kajian struktur yang komprehensif ini menjadi bahan diskusi penting bersama OJK dan Kementerian Keuangan, guna merumuskan kerangka kerja terbaik.

Bursa Efek Indonesia (BEI) Bisa IPO?

Mengenai peluang BEI untuk melakukan IPO (Initial Public Offering), Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyatakan bahwa kemungkinan tersebut sangat terbuka. Menurut Budi, demutualisasi memang bertujuan untuk memodernisasi tata kelola bursa, meningkatkan daya saing global, mendorong inovasi produk pasar modal seperti derivatif, ETF, atau instrumen pembiayaan jangka panjang, serta memperdalam likuiditas pasar.

“Iya, bisa saja untuk dibuat IPO, jika mau,” kata Budi saat dihubungi. Lebih lanjut, Budi juga mengemukakan bahwa pemerintah menilai struktur baru BEI dapat berkontribusi signifikan dalam memperdalam pasar modal. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi, penguatan ekosistem, baik dari sisi penawaran seperti peningkatan free float, maupun dari sisi permintaan seperti partisipasi investor institusional, dinilai krusial untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi potensi benturan kepentingan.

“Manfaat lainnya adalah akuntabilitas meningkat dan tata kelola (profesionalisme) lebih baik karena kepemilikan lebih luas,” pungkasnya, menandaskan bahwa demutualisasi akan membawa BEI menuju era baru yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

Advertisements