The Walt Disney Company didenda US$10 juta atau sekitar Rp164,4 miliar (dengan kurs Rp16.445 per US$) oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat. Denda ini merupakan penyelesaian atas tuduhan pelanggaran privasi anak. FTC mendapati Disney telah melanggar aturan perlindungan privasi anak daring (Children’s Online Privacy Protection Rule atau COPPA).
Tuduhan FTC berpusat pada praktik pengumpulan data pribadi anak-anak yang menonton video berorientasi anak di YouTube. Disney dinilai gagal menandai konten YouTube yang ditujukan untuk anak-anak sebagai video “made for kids”. Kegagalan ini memungkinkan pengumpulan data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa pemberitahuan dan persetujuan orang tua, sehingga data tersebut dapat digunakan untuk iklan yang ditargetkan.
COPPA mewajibkan situs web, aplikasi, dan layanan daring lainnya yang menargetkan anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi anak. Dengan tidak menandai kontennya dengan benar, Disney dinilai telah secara tidak sah mengumpulkan data tersebut. Sebagai bagian dari penyelesaian, Disney diwajibkan untuk menerapkan program penentuan audiens yang lebih ketat guna memastikan setiap video ditandai dengan tepat sebagai konten “untuk anak-anak” jika memang ditujukan untuk kelompok usia tersebut.
Menanggapi denda ini, juru bicara Disney menyatakan bahwa penyelesaian tersebut hanya terbatas pada distribusi sebagian konten mereka di platform YouTube, dan tidak melibatkan platform digital yang dimiliki dan dioperasikan Disney secara langsung. Pernyataan resmi Disney juga menegaskan kembali komitmen perusahaan dalam melindungi privasi anak, menekankan tradisi panjang Disney dalam mematuhi hukum privasi anak dan investasi berkelanjutan dalam teknologi yang mendukung hal tersebut. Mereka bertekad untuk terus menjadi pemimpin dalam perlindungan privasi anak.
Ringkasan
Walt Disney Company didenda Rp164,4 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat karena melanggar aturan perlindungan privasi anak (COPPA). FTC menemukan Disney gagal menandai konten anak-anak di YouTube sebagai “made for kids”, sehingga mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Data ini kemudian digunakan untuk iklan tertarget.
Kegagalan penandaan konten YouTube tersebut mengakibatkan pengumpulan data ilegal. Sebagai bagian dari penyelesaian, Disney wajib menerapkan program penentuan audiens yang lebih ketat. Disney sendiri menyatakan bahwa denda ini hanya terkait distribusi konten di YouTube dan tidak melibatkan platform digital mereka sendiri, serta menegaskan komitmen terhadap perlindungan privasi anak.