Desa Digadaikan sebagai Jaminan Utang: Nasib Desa di Kawasan Hutan Indonesia

Kasus mengejutkan terungkap dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto. Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata dijadikan jaminan utang di bank sejak tahun 1980-an. Mendes Yandri mengungkapkan, “Ini ceritanya lebih seru. Desa ini berdiri bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1980-an, seorang pengusaha menggunakan desa ini sebagai agunan pinjaman bank.” Kini, Desa Sukawangi terancam dilelang dan disita, sebuah nasib yang sama juga mengancam desa lain yang juga dijadikan agunan.
Mendengar hal tersebut, Mendes Yandri langsung melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk mencegah pengusiran warga. Ia mempertanyakan proses pengecekan lapangan yang memungkinkan sebuah desa dijadikan agunan. “Bagaimana dulu pengecekannya di lapangan? Masa desa dijadikan agunan?” tanyanya dengan nada prihatin.
Lebih jauh, Mendes Yandri memaparkan data yang memprihatinkan. Dari total 75.266 desa di Indonesia, sebanyak 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan. Lebih dari separuhnya berstatus berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal, dikarenakan keterbatasan akses infrastruktur, modal, dan legalitas lahan. Situasi ini diperparah dengan keberadaan 15.481 desa lainnya yang terletak di tepi atau sekitar kawasan hutan.
Kondisi ini mendorong Mendes PDTT untuk mendesak penataan desa di kawasan hutan sebagai agenda prioritas. Tanpa langkah komprehensif, desa-desa tersebut akan terus menghadapi ketidakpastian administrasi dan terjebak dalam kemiskinan struktural. Sebagai solusi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal merekomendasikan pemetaan kembali kawasan hutan yang terintegrasi melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta partisipasi aktif masyarakat desa.
Selain pemetaan, usulan lain berupa perubahan status kawasan hutan yang dikelola masyarakat desa menjadi wilayah perhutanan sosial, hutan desa, atau hutan adat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong konservasi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hasil hutan non-kayu. Penerapan skema Inventarisasi dan Klasifikasi Lahan Bermasalah juga dinilai penting untuk mengembalikan sebagian kawasan hutan yang seharusnya menjadi wilayah administrasi desa, terutama di area perkebunan sawit dimana desa telah ada jauh sebelum perkebunan tersebut.
Bagi desa yang berada di kawasan hutan lindung dan tidak memungkinkan perubahan status, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal merekomendasikan relokasi ke wilayah yang lebih layak, guna menjamin keberlangsungan hidup masyarakat dan akses mereka terhadap lahan.
Ringkasan
Desa Sukawangi di Bogor terungkap telah dijadikan jaminan utang bank sejak tahun 1980-an, mengancam pengusiran warganya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengirimkan surat untuk mencegah hal tersebut dan mempertanyakan proses pengecekan lapangan yang memungkinkan kejadian ini.
Dari 75.266 desa di Indonesia, 2.966 desa berada di kawasan hutan, banyak yang tertinggal karena keterbatasan infrastruktur dan legalitas lahan. Solusi yang diusulkan meliputi pemetaan kawasan hutan terintegrasi, perubahan status kawasan hutan menjadi perhutanan sosial, dan relokasi desa di kawasan lindung.