
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, secara tegas menyatakan bahwa anak pejabat tetap memiliki kesempatan untuk menjadi penerima beasiswa LPDP asalkan memenuhi seluruh kriteria seleksi yang telah ditetapkan. Pernyataan penting ini disampaikan di tengah hangatnya perbincangan publik mengenai kasus seorang penerima beasiswa LPDP yang disorot karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian di dalam negeri, terutama setelah insiden istrinya melontarkan pernyataan yang menghina status sebagai Warga Negara Indonesia.
Sudarto menegaskan bahwa LPDP dibangun di atas fondasi prinsip meritokrasi, yang secara fundamental berarti mencari talenta terbaik Indonesia tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi calon penerima. “Yang kami cari adalah top of the top talenta kita. Tidak peduli background-nya,” ujar Sudarto dalam acara media briefing LPDP di Gedung DJPK Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu (25/2) malam. Ia menjelaskan bahwa setiap negara membutuhkan sekitar 1-2% angkatan kerja yang mampu menjadi lokomotif inovasi dan perubahan signifikan. Oleh karena itu, proses seleksi beasiswa LPDP sangat berfokus pada kualitas akademik, kapasitas kepemimpinan, dan potensi kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia. Selama memenuhi standar tinggi tersebut, siapa pun berhak bersaing secara adil, termasuk mereka yang berasal dari keluarga pejabat.
Di sisi lain, Sudarto menambahkan bahwa LPDP juga menerapkan prinsip inklusivitas yang kuat melalui jalur afirmasi. Jalur ini didedikasikan untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan dukungan ekstra, seperti masyarakat dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keluarga prasejahtera, serta putra-putri asli Papua. Hingga saat ini, data menunjukkan bahwa sebanyak 5.751 awardee berasal dari 127 kabupaten/kota di wilayah 3T, 7.896 penerima beasiswa datang dari keluarga prasejahtera, dan 821 merupakan putra-putri Papua. Total penerima jalur afirmasi ini kini mencapai sekitar 25% dari keseluruhan awardee LPDP. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, LPDP secara konsisten menetapkan minimal 30% kuota untuk program afirmasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemerataan kesempatan.
Peserta afirmasi diberikan relaksasi pada beberapa persyaratan kunci, seperti kemampuan bahasa Inggris, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan batas usia. Kebijakan ini diambil berdasarkan pemahaman bahwa tidak semua anak Indonesia memiliki akses dan kesempatan yang setara untuk meraih pendidikan berkualitas dan bersaing di kancah global. Langkah ini memastikan bahwa potensi terbaik bangsa, dari latar belakang apa pun, dapat tetap terwadahi dan berkembang.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit bagi anak pejabat atau keluarga mampu untuk menjadi penerima beasiswa LPDP, Sudarto secara proaktif mendorong skema beasiswa parsial. Dengan skema ini, penerima menanggung sebagian biaya pendidikan mereka, sehingga dana LPDP dapat dialokasikan untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa lainnya yang membutuhkan. “Kalau dari keluarga kaya, kami kasih kesempatan parsial. Mudah-mudahan daftarnya parsial sehingga lebih banyak beasiswa bisa kami tawarkan kepada anak-anak Indonesia lainnya,” jelas Sudarto, menggarisbawahi semangat berbagi dan pemerataan akses.
Saat ini, LPDP mengalokasikan sekitar 55% kuota untuk studi di dalam negeri dan 45% untuk studi di luar negeri. Selain itu, Sudarto menegaskan bahwa pengawasan terhadap para awardee dilakukan dengan sangat ketat. Setiap penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban akademik atau kontribusi yang telah disepakati dapat dikenai sanksi tegas, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa secara penuh. Hal ini menunjukkan komitmen LPDP dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan dana pendidikan.