Divonis 9 tahun penjara dalam kasus minyak mentah, Riva Siahaan bakal banding?

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, secara tegas memberikan sinyal akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis pidana 9 tahun penjara. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak korupsi secara bersama-sama.

Advertisements

Meskipun demikian, Riva Siahaan meyakini bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan berbagai fakta baru yang terungkap selama persidangan. “Saya yakin dan percaya Tuhan Maha Baik. Selain itu, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi,” ujar Riva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2), menegaskan loyalitasnya.

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Riva Siahaan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan permohonan banding, sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum Riva Siahaan, Kresna Hutauruk, mengungkapkan keterkejutannya atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia menilai keputusan hakim tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap sepanjang jalannya persidangan.

Advertisements

Oleh karena itu, Kresna Hutauruk mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding. Ia berencana untuk mendiskusikan langkah strategis selanjutnya bersama Riva Siahaan pascaputusan tersebut.

Kresna Hutauruk melihat adanya celah kuat untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, merujuk pada adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto. Menurut Kresna, pandangan hakim tersebut secara tidak langsung telah membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Lebih lanjut, Kresna Hutauruk juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak menerima dakwaan terkait adanya kerugian negara karena dinilai bersifat asumtif. Meskipun demikian, Kresna menyatakan menerima putusan majelis yang menetapkan kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, Kresna Hutauruk juga mewakili dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Menurutnya, Edward Corne menerima vonis pidana penjara yang lebih lama, yaitu 10 tahun, karena dinilai telah melakukan pertemuan yang tidak pantas selama proses negosiasi terkait impor produk kilang.

Namun, Kresna Hutauruk berargumen bahwa PT Pertamina Patra Niaga sendiri telah mengizinkan dan bahkan memfasilitasi pertemuan dengan pihak penjualan produk kilang selama proses negosiasi tersebut. “Cuma faktanya majelis hakim berpendapat beda,” ujarnya, menggarisbawahi perbedaan pandangan.

Secara terperinci, Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman bui selama 9 tahun. Sementara itu, Edward Corne divonis kurungan penjara selama 10 tahun. Ketiga terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 190 hari.

Majelis hakim juga memerintahkan aparat terkait untuk menyita semua harta milik terpidana apabila mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar denda. Sejalan dengan itu, persidangan telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir semua rekening milik terpidana agar dapat digunakan untuk pembayaran denda atau proses penyitaan.

Selain itu, hakim memutuskan bahwa durasi hukuman kurungan yang dijatuhkan akan dikurangi dengan waktu tahanan yang telah dijalani selama masa persidangan. Sebagai informasi, ketiga terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Februari 2025.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiganya karena dinilai merugikan negara sebesar US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang, serta Rp 2,54 miliar dari penjualan BBM di bawah harga termurah. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dalam nota pembelaan mereka, ketiga terdakwa bersikeras bahwa mereka hanya menjalankan proses bisnis sebagaimana mestinya selama periode gugatan berlangsung, yakni antara tahun 2018 hingga 2023.

Advertisements