DJP buka suara soal isu ijon pajak jelang akhir 2025

Isu mengenai ijon pajak kembali mencuat menjelang akhir tahun, mendorong Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk memberikan klarifikasi. Praktik ijon pajak sendiri dapat diartikan sebagai tindakan meminta wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya lebih awal dalam tahun berjalan, padahal pajak tersebut secara hukum baru terutang pada tahun berikutnya.

Advertisements

Menanggapi sorotan publik, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menegaskan bahwa yang saat ini dilakukan oleh DJP bukanlah ijon pajak, melainkan sebuah mekanisme yang disebut dinamisasi pajak. Bimo menjelaskan bahwa prinsip dinamisasi pajak ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Lebih lanjut, Bimo menguraikan bahwa angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang secara mandiri dibayarkan oleh wajib pajak pada dasarnya didasarkan pada kinerja keuangan tahun sebelumnya (Y-1). Berbekal aturan tersebut, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran angsuran PPh.

Penyesuaian ini menjadi krusial dalam rangka mengakomodasi adanya perubahan pola penghasilan yang mungkin berbeda dari tahun sebelumnya. Selain itu, dinamisasi pajak juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti penghasilan wajib pajak yang bersifat tidak teratur, adanya perubahan signifikan dalam kegiatan usaha, hingga peningkatan skala bisnis dari wajib pajak itu sendiri.

Advertisements

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa jumlah angsuran wajib pajak selama tahun berjalan dapat sedekat mungkin mencerminkan jumlah pajak yang sebenarnya akan terutang di akhir tahun fiskal. Dengan pendekatan ini, diharapkan beban wajib pajak dapat diringankan, terutama saat proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun 2026 nanti.

Dalam konteks kinerja fiskal, data menunjukkan bahwa penerimaan pajak hingga November 2025 baru mencapai Rp 1.634,43 triliun. Angka ini masih terpaut cukup jauh dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,31 triliun.

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, penerimaan pajak per November 2025 ini bahkan tercatat lebih rendah. Pada November tahun sebelumnya, penerimaan pajak mencapai Rp 1.688,64 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa penerimaan pajak masih mengalami kontraksi sebesar 3,21% pada November 2025, menambah tantangan dalam pencapaian target penerimaan negara.

Advertisements