DLH Jabar Resmi Kelola TPPAS Lulut Nambo: Solusi Sampah Jabar?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengakhiri kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. Anak usaha BUMD PT Jasa Sarana, PT Jabar Bersih Lestari (JBL), yang sebelumnya bertanggung jawab, kini digantikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Keputusan ini diambil menyusul evaluasi kinerja PT Jasa Sarana yang tengah menghadapi kasus dugaan korupsi.

Advertisements

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa proses terminasi kontrak telah dimulai. Selama masa transisi, DLH Jabar akan mengambil alih pengelolaan TPPAS Lulut Nambo. “Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo akan di-handle DLH Jabar sampai penugasan baru ditentukan, baik kepada BUMD lain atau melalui mekanisme lainnya,” ujar Herman, mengutip Antara. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan optimalisasi sistem pengolahan sampah regional sambil mencari solusi pengelolaan yang lebih efisien dan akuntabel.

Ke depan, Pemprov Jabar mempertimbangkan kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan TPPAS Lulut Nambo. Herman Suryatman menyebutkan potensi kolaborasi, khususnya dalam pengelolaan Refuse-Derived Fuel (RDF) dan penerapan skema government to business (G to B). Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan skema kerja sama agar sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Baca juga:

  • Wamen LH Minta MBG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah dan Limbah
  • Alasan Warga RI Sulit Tiru Budaya Pilah Sampah Ala Jepang dan Korea Selatan
  • Kelola Sampah Organik, Yogyakarta Gulirkan Program Emberisasi
Advertisements

Pemutusan kontrak dengan PT Jabar Bersih Lestari tidak terlepas dari kinerja keuangan PT Jasa Sarana yang belum optimal. Perusahaan BUMD milik Pemprov Jabar ini kembali mencatatkan kerugian pada tahun 2024 sebesar Rp 11,8 miliar, menyusul kerugian Rp 14,07 miliar pada tahun 2023. Selain masalah keuangan, PT Jasa Sarana juga tengah menjadi sorotan setelah dua mantan direktur utamanya, M. Hanif (Dirut 2019–2022) dan Indrawan Sumantri (Dirut sejak 2022), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Ringkasan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengakhiri kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Lulut Nambo dengan PT Jabar Bersih Lestari (JBL) karena evaluasi kinerja dan dugaan korupsi di PT Jasa Sarana, induk perusahaan JBL. Sebagai solusi sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mengambil alih pengelolaan TPPAS Lulut Nambo hingga penugasan baru ditentukan.

Ke depan, Pemprov Jabar akan mempertimbangkan kerja sama dengan pihak swasta, khususnya dalam pengelolaan Refuse-Derived Fuel (RDF) dan skema government to business (G to B). Keputusan ini diambil juga karena PT Jasa Sarana mencatatkan kerugian signifikan dan tengah menghadapi kasus dugaan korupsi. Pemprov Jabar akan memastikan skema kerja sama baru sesuai regulasi yang berlaku.

Advertisements