
Babaumma JAKARTA — Kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, inisial MASI, digeledah oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu (4/3/2026), di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material.
“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Adapun, praktik yang dilakukan PT MASI diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima jatah pasti dalam initial public offering (IPO) serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
: OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas, Endus Manipulasi IPO hingga Transaksi Semu
Selain manipulasi informasi, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
Rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, yang menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) melonjak signifikan hingga 7.150% di pasar reguler. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
Berkah Beton Sadaya Tbk. – TradingView
OJK turut menengarai adanya keterlibatan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI dengan modus insider trading hingga transaksi semu.
Sampai dengan saat ini, Penyidik OJK telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang berasal dari pihak PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI), PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS), perbankan, hingga pihak nominee yang terkait dengan perkara tersebut.
OJK pun menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.
“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten sebagai komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” pungkas Ismail.