Eks anggota Ombudsman Yeka Fatika jadi tersangka perintangan proses hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Yeka Hendra Fatika (YHK), mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, sebagai tersangka dalam kasus perintangan proses hukum. Yeka diduga kuat sengaja menghalangi jalannya penegakan hukum dalam skandal korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang terjadi pada tahun 2022.

Advertisements

Perkara ini bermula dari terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022. Regulasi tersebut merupakan kebijakan strategis pemerintah yang mengatur tentang kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) bagi para eksportir CPO.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LHP yang diterbitkan Yeka menjadi pemicu bagi Kementerian Perdagangan untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Di saat yang sama, pembatalan aturan ini justru dijadikan senjata oleh Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau untuk menyerang balik tuntutan jaksa. Dampaknya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memberikan vonis bebas atau onslag kepada ketiga grup korporasi tersebut.

Meskipun sempat lolos di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir putusan tersebut dan menyatakan ketiga grup perusahaan itu terbukti secara sah melakukan korupsi fasilitas ekspor CPO. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka dijatuhi hukuman denda berupa uang pengganti dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp 17,7 triliun.

Advertisements

Penyidik mencatat setidaknya ada dua tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Yeka dalam kasus ini. Pertama, adanya pengubahan fokus pemeriksaan secara sepihak. Pada Maret 2022, Yeka awalnya melakukan investigasi terkait fenomena kelangkaan minyak goreng. Namun, ia disangka mengubah arah investigasi tersebut menjadi dugaan maladministrasi pada Permendag Nomor 8 Tahun 2022, yang kemudian menyebabkan aturan DMO itu dicabut.

Pelanggaran kedua yang disangkakan adalah pemberian dokumen LHP kepada pihak yang tidak berwenang. Mengingat investigasi tersebut merupakan inisiatif Ombudsman sendiri, seharusnya laporan tersebut hanya diserahkan kepada objek pemeriksaan, yaitu Kementerian Perdagangan. Namun, Syarief mengungkapkan bahwa Yeka justru menyerahkan LHP tersebut kepada kuasa hukum ketiga korporasi, yakni Marcella Santoso dan kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm.

Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa LHP tersebut disusun langsung oleh Yeka dengan cara-cara yang melanggar prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti krusial, termasuk rekening koran milik orang terdekat Yeka yang mengonfirmasi adanya aliran dana dari Grup Wilmar.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penghalangan proses peradilan. Ia terancam pidana penjara paling lama 18 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 800 juta. Untuk mempermudah proses penyidikan, Yeka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum dalam skandal korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Yeka diduga sengaja mengubah fokus investigasi maladministrasi guna memicu pencabutan aturan wajib pemenuhan pasar domestik oleh Kementerian Perdagangan. Tindakan tersebut sempat digunakan sejumlah grup korporasi untuk membebaskan diri dari tuntutan hukum sebelum akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung.

Penyidik mengungkap bahwa Yeka secara ilegal menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada kuasa hukum pihak korporasi dan terindikasi menerima aliran dana dari Grup Wilmar. Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekening koran milik orang terdekatnya. Atas perbuatannya, Yeka kini ditahan di Rutan Salemba dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 18 tahun.

Advertisements