Eks Bos Investree Ditangkap: Momentum Pulihkan Kepercayaan ke Pinjol?

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik dan mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. AFPI berharap, penangkapan ini dapat secara signifikan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online (pinjol) atau fintech pendanaan bersama di tanah air.

Advertisements

AFPI secara khusus menyampaikan pujian setinggi-tingginya kepada sejumlah lembaga negara yang terlibat dalam proses ini, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut asosiasi, konsistensi dalam penegakan hukum semacam ini sangat vital untuk menjaga integritas industri fintech pendanaan bersama.

Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar [Fintech Pendanaan Bersama]. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” tegas Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (27/9).

Melihat dinamika ini, AFPI berkomitmen penuh untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), memberikan perlindungan konsumen yang optimal, serta mematuhi secara penuh terhadap seluruh regulasi yang telah ditetapkan.

Advertisements

Baca juga: Eks Bos Investree Adrian Gunadi Diduga Rugikan Rp 2,7 T, Terancam Bui 10 Tahun

Penangkapan Adrian Gunadi sendiri merupakan puncak dari upaya panjang OJK yang berhasil membawanya kembali ke Indonesia dari persembunyiannya di luar negeri. Adrian Gunadi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9), dan segera dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penetapan Adrian Gunadi sebagai tersangka dilakukan setelah ia diduga keras memanfaatkan dua entitas perusahaan, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (SPV) untuk melancarkan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Aksi ini dilakukan atas nama PT Investri Radika Jaya, dan dana yang terkumpul diduga kuat dialirkan serta digunakan untuk kepentingan pribadi Adrian Gunadi.

Adrian Gunadi diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari OJK. Dalam seluruh rangkaian proses penegakan hukum ini, OJK telah menjalin koordinasi yang sangat erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya menjerat tersangka,” pungkas Yuliana dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9).

Ringkasan

AFPI menyambut baik penangkapan mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, dan berharap hal ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjol. AFPI mengapresiasi kinerja lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan Agung, OJK, dan PPATK dalam penegakan hukum ini, yang dinilai vital untuk menjaga integritas industri fintech pendanaan bersama.

Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK karena diduga menggunakan dua perusahaan sebagai SPV untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal atas nama PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut diduga dialirkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum ini.

Advertisements