JAKARTA – Harga emas Antam mencatatkan penurunan pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Antam Tbk (Persero) bergeser turun sebesar Rp13.000 per gram. Kini, harga 1 gram emas Antam berada di level Rp2.415.000, dari harga sebelumnya Rp2.428.000.
Penyesuaian harga ini juga berdampak pada harga jual kembali atau buyback emas Antam, yang turut mengalami penurunan menjadi Rp2.264.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga kepingan terbesar 1 kilogram (1.000 gram), memberikan fleksibilitas bagi para investor. Perlu diketahui, setiap transaksi jual kembali emas akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara spesifik, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarifnya menjadi 3 persen. Penting untuk dicatat, PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback pada saat transaksi.
Untuk memberikan gambaran lebih lengkap bagi Anda yang berencana berinvestasi emas, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam per hari Senin, 20 Oktober 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.257.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.415.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.770.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.130.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.850.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp58.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp117.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp235.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp589.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.177.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.355.600.000
Tidak hanya pada penjualan kembali, pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan pajak. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22. Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan pajak.
Ringkasan
Harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sebesar Rp13.000 per gram, sehingga menjadi Rp2.415.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun menjadi Rp2.264.000 per gram. Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Pembelian dan penjualan kembali emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif PPh untuk penjualan kembali di atas Rp10 juta adalah 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP), dipotong langsung dari nilai buyback. Sementara tarif PPh untuk pembelian adalah 0,45% (NPWP) atau 0,9% (non-NPWP).