Emiten Prajogo Pangestu BREN, TPIA, CDIA belum penuhi free float 15%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organization (SRO) segera memberlakukan kebijakan baru terkait porsi kepemilikan saham publik atau free float. Ambang batas minimum free float ini direncanakan naik signifikan dari 7,5% menjadi 15%, sebuah langkah yang menuntut penyesuaian dari banyak emiten. Menariknya, sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu, yang memiliki kapitalisasi pasar besar, tercatat belum memenuhi target 15% tersebut.

Advertisements

Emiten-emiten tersebut termasuk jajaran saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nama-nama yang disorot antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), serta anak usahanya, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA).

Perlu diketahui, free float merujuk pada porsi saham suatu perusahaan yang benar-benar tersedia dan diperdagangkan secara bebas oleh investor publik atau masyarakat umum. Definisi ini mengecualikan saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, jajaran komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Secara spesifik, saham free float adalah kepemilikan yang tersebar di tangan investor publik, dengan porsi masing-masing individu kurang dari 5%.

Saat ini, berdasarkan data terakhir, porsi free float BREN tercatat sebesar 12,30%. Sementara itu, TPIA memiliki free float 10,67%, dan CDIA bahkan hanya sebesar 9,97%. Angka-angka ini jelas masih di bawah ambang batas minimum 15% yang segera diberlakukan.

Advertisements

Untuk mencapai target peningkatan free float, OJK mengidentifikasi beberapa strategi yang dapat ditempuh oleh emiten. Salah satu opsi utama adalah melalui aksi korporasi seperti rights issue, atau yang dikenal juga sebagai Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Selain itu, emiten juga dapat mempertimbangkan private placement. Pilihan lain termasuk implementasi employee stock ownership program (ESOP) dan employee management stock ownership program (EMSOP), yang melibatkan kepemilikan saham oleh karyawan dan manajemen.

Jadi Prioritas OJK

Isu free float ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan salah satu dari delapan prioritas utama yang akan dituntaskan OJK dalam agenda reformasi pasar modal. Langkah ini diambil di tengah kondisi pasar yang dinamis, termasuk tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, menandakan urgensi perbaikan tata kelola pasar.

Dalam kerangka reformasi tersebut, Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, telah menguraikan delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Salah satu poin penting adalah penguatan praktik transparansi mengenai ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir, serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas dan stabilitas pasar secara signifikan.

Lebih lanjut, Friderica juga menegaskan bahwa OJK bersama SRO telah merancang delapan agenda komprehensif guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari kebijakan free float, peningkatan transparansi, penguatan tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), hingga sinergi erat antar pemangku kepentingan di pasar modal.

Penting untuk dicatat bahwa rencana kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% ini akan diberlakukan secara langsung bagi perusahaan-perusahaan yang baru akan mencatatkan saham perdananya, atau melalui proses Initial Public Offering (IPO).

Bagi emiten yang sudah terdaftar sebelumnya, akan ada mekanisme penyesuaian tertentu yang akan mengikuti. Langkah strategis ini, menurut Friderica, bertujuan utama untuk menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar pasar modal global. Harapannya, pasar modal domestik akan menjadi semakin kredibel, menarik bagi investor (investable), dan pada akhirnya mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menegaskan komitmen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyatakan, “Peningkatan kebijakan baru free float ini akan kami tetapkan dalam waktu yang tidak lama dari sekarang.” Ia menambahkan bahwa saat ini pun sudah tersedia ketentuan peraturan yang dapat menjadi langkah strategis bagi emiten dan perusahaan tercatat untuk segera mulai menaikkan porsi free float mereka.

Advertisements