Sponsored

Fitur Ramah Anak di Platform Digital: Deadline 2027, Sudah Siap?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa sejumlah platform digital menunjukkan komitmen kuat dalam mengembangkan fitur ramah anak. Langkah ini sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini secara tegas mewajibkan semua PSE untuk mengimplementasikan fitur ramah anak paling lambat Maret 2027.

Sponsored

Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Tjipto Priyanti, menjelaskan bahwa banyak platform aktif berupaya memenuhi kewajiban ini. “Cukup banyak yang sudah (mengembangkan). Kami memberikan waktu. Jika tidak mematuhi, akan ada sanksinya,” tegas Irawati dalam acara ‘Tumbuh di Era Digital: Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketangguhan Remaja di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (20/11). Ia menambahkan bahwa beberapa platform besar, termasuk Youtube, telah berdialog dengan Komdigi mengenai implementasi fitur perlindungan anak ini. Irawati menyebut, “Youtube sudah bagus, Google juga. Kemarin saya sempat undang Meta. GoTo sepertinya juga sudah punya visinya.”

Sebagai salah satu pemain utama, Youtube menegaskan komitmennya. Global Head of Health Youtube, Dr. Garth Graham, mengumumkan rencana peluncuran fitur baru yang akan memungkinkan pengguna mengatur batas waktu dan mengontrol konten video Shorts. Inisiatif ini merupakan bagian penting dari pembaruan fitur ramah anak yang dirancang khusus untuk penonton belia. “Intervensi kecil ini, yang menurut para ahli vital bagi anak-anak, berfokus pada kontrol dan pengaturan waktu penggunaan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menetapkan batasan harian dalam menonton video Shorts,” jelas Garth Graham pada Kamis (20/11).

Melalui keterangan resminya kepada Katadata.co.id, Youtube merinci sejumlah fitur yang disesuaikan untuk berbagai kelompok usia: anak-anak, pra-remaja, hingga remaja. Selain Youtube Kids, platform ini juga menawarkan ‘Supervised Experience’ bagi anak-anak di bawah 13 tahun, serta pilihan ‘Voluntary Supervised Experiences for Teens’ untuk remaja berusia 13 hingga 17 tahun. Dalam upaya menjaga kesehatan mental pengguna muda, Youtube juga secara proaktif membatasi rekomendasi video berulang untuk konten-konten yang berpotensi negatif, seperti penggambaran remaja yang kejam, agresi sosial, saran keuangan tidak realistis, atau konten yang terlalu mengidealkan fisik dan berat badan. “Kami juga mengurangi frekuensi kemunculan konten semacam ini bagi remaja di seluruh dunia untuk mencegah kebiasaan menonton berulang yang berlebihan,” demikian pernyataan Youtube.

Sementara itu, inovasi serupa juga datang dari platform digital gaming Roblox. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, memberikan apresiasi khusus terhadap Roblox yang mulai menerapkan teknologi kamera pendeteksi usia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. “Inovasi yang dilakukan Roblox merupakan respons positif terhadap regulasi yang tengah diterapkan pemerintah Indonesia,” ujar Meutya dalam Festival Anak Sedunia 2025, yang dikutip dari Antara pada Kamis (20/10).

Pengembangan fitur ini sebelumnya telah dibahas dalam wawancara khusus Katadata.co.id dengan VP of Civility and Partnerships Roblox, Tami Bhaumik, pada Oktober lalu. Tami mengungkapkan bahwa Roblox telah meluncurkan lebih dari 100 fitur keamanan produk, khususnya yang menargetkan anak-anak. Beberapa di antaranya mencakup fitur facial age estimation untuk mengidentifikasi usia pengguna, Trusted Connections yang membatasi interaksi anak-anak dengan orang dewasa yang tidak dikenal, serta persyaratan menunjukkan kartu identitas untuk mengakses konten tertentu. “Salah satu fitur penting lainnya adalah parental control, yang memungkinkan orang tua terhubung dengan akun anak mereka. Orang tua dapat memantau daftar teman anak, memblokir kontak, mengatur batas waktu penggunaan, batas pengeluaran, hingga menyesuaikan tingkat kesesuaian konten,” jelas Tami Bhaumik kepada Katadata.co.id, Selasa (14/10).

Komdigi sendiri secara tegas telah mewajibkan setiap PSE, baik di lingkup publik maupun privat, untuk memiliki tata kelola yang kuat dalam perlindungan anak. Perlindungan ini harus diwujudkan melalui produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk diakses atau digunakan oleh anak-anak. Berbagai aspek yang wajib diperhatikan oleh platform digital meliputi iklan, elemen desain, verifikasi usia, perolehan persetujuan dari orang tua atau wali anak, serta penyediaan fitur bagi orang tua atau wali untuk memantau aktivitas dan lokasi anak.

Ringkasan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan komitmen sejumlah platform digital dalam mengembangkan fitur ramah anak, sejalan dengan PP 17/2025 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan implementasi fitur tersebut paling lambat Maret 2027. Direktur Penyidikan Digital Komdigi menyatakan bahwa beberapa platform besar seperti Youtube, Google, Meta, dan GoTo telah berdialog mengenai implementasi fitur perlindungan anak, dan Youtube bahkan telah berencana meluncurkan fitur baru untuk mengatur batas waktu dan mengontrol konten video Shorts.

Selain Youtube, platform gaming Roblox juga diapresiasi karena menerapkan teknologi kamera pendeteksi usia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Roblox telah meluncurkan lebih dari 100 fitur keamanan, termasuk fitur facial age estimation, Trusted Connections, dan persyaratan identitas untuk konten tertentu. Komdigi mewajibkan setiap PSE memiliki tata kelola yang kuat dalam perlindungan anak melalui produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk anak-anak, mencakup aspek seperti iklan, verifikasi usia, dan kontrol orang tua.

Sponsored