Babaumma – JAKARTA — Wacana kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 10% menuai pro dan kontra. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memperkirakan kebijakan ini berpotensi membuat 100 hingga 200 emiten gagal memenuhi aturan. Namun, di sisi lain, peningkatan free float diyakini mampu meningkatkan likuiditas pasar dan menarik minat investor global.
Direktur Eksekutif AEI, Gilman Pradana, menjelaskan bahwa saat ini Indonesia memiliki standar free float terendah di kawasan regional. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan revisi aturan untuk menyamakan standar dengan negara lain. “Rencananya minimum free float akan dinaikkan menjadi 10%. Jika dibandingkan secara regional, Indonesia memang yang paling rendah. Jadi, ada niat untuk menyamakan standar dengan pasar lain,” ujar Gilman di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Gilman mengakui potensi dampak positif kenaikan free float terhadap pasar modal. Meningkatnya likuiditas saham akan memberikan kenyamanan bagi investor, terutama investor global dengan modal besar. Namun, ia juga mengingatkan potensi risiko bagi sejumlah perusahaan. Ancamannya, 100 hingga 200 emiten mungkin tidak mampu memenuhi persyaratan baru jika batas free float naik menjadi 10%.
Saat ini, batas free float berada di angka 7,5%. Dari total emiten, 907 perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut, sementara 47 emiten lainnya masih di bawah standar. “Kebijakan ini memiliki dua sisi. Ada yang mendukung, ada pula yang keberatan. Jika free float dinaikkan, berapa banyak perusahaan yang tidak memenuhi? Saat ini sekitar 40-50 perusahaan. Jika naik menjadi 10%, jumlahnya bisa mencapai 100-200 perusahaan. Dampaknya perlu dihitung secara cermat,” jelas Gilman.
AEI berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK kemungkinan akan memberikan masa transisi sebelum aturan baru diterapkan sepenuhnya. “Seingat saya, akan ada masa jeda beberapa tahun. Jadi, tidak akan langsung diberlakukan. Akan ada masa inkubasi agar anggota bisa menyesuaikan,” tambah Gilman.
Tujuan utama kebijakan free float tetap untuk meningkatkan likuiditas, memperkuat kepercayaan pasar, dan menarik investor global. Namun, perlu dicari solusi agar emiten menengah-bawah tidak terbebani oleh regulasi baru. AEI masih dalam proses membahas sikap resmi asosiasi, melalui diskusi internal dan forum publik seperti FGD atau public hearing. “Di asosiasi, kita bahas dulu secara internal. Setelah itu, akan ada diskusi publik. Jadi, ini masih dalam proses. Kita lihat saja perkembangan berikutnya,” pungkas Gilman.
Ringkasan
Wacana kenaikan free float saham menjadi 10% menimbulkan pro dan kontra. AEI memperkirakan 100-200 emiten tak mampu memenuhi aturan baru ini, meski kenaikan tersebut diyakini dapat meningkatkan likuiditas pasar dan menarik investor global. Saat ini, Indonesia memiliki standar free float terendah di regional, dengan 47 emiten yang belum memenuhi standar 7,5%.
AEI akan berdiskusi dengan pemangku kepentingan dan BEI, serta mengantisipasi masa transisi yang diberikan OJK. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan likuiditas dan menarik investor global, namun AEI menekankan perlunya solusi agar emiten menengah-bawah tidak terbebani. AEI akan membahas sikap resmi melalui diskusi internal dan forum publik sebelum mengambil keputusan final.