Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, untuk meminta klarifikasi terkait penutupan mendadak seluruh gerai mereka di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya aduan konsumen yang merasa dirugikan akibat penutupan tersebut.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen Indonesia. “Kehadiran negara sangat penting untuk memastikan konsumen terlindungi,” tegas Moga di Jakarta, Minggu (14/9). Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, para anggota Gold’s Gym belum menerima kompensasi atas biaya keanggotaan yang telah dibayarkan, meskipun gerai-gerai tersebut telah ditutup.
Pihak Gold’s Gym, melalui kuasa hukumnya Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa rencana awal hanya menutup lima gerai di Jakarta sebagai upaya restrukturisasi keuangan. Namun, masalah internal perusahaan memaksa manajemen untuk menutup 11 gerai sekaligus di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Situasi ini berujung pada pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para vendor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses PKPU ini membuka peluang bagi para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang untuk mendaftarkan klaim kerugian mereka dengan bukti yang valid. Hilmi menjelaskan, “Pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut.”
Pertemuan antara Kemendag dan manajemen PT Fit and Health Indonesia menghasilkan kesepakatan penting. PT Fit and Health Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dengan konsumen secara transparan, memberikan informasi yang jelas, dan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan segera. Kedua belah pihak juga sepakat untuk memperkuat penanganan pengaduan konsumen serta meningkatkan pengawasan barang dan jasa secara terpadu. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
Ringkasan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) terkait penutupan mendadak ratusan gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Pemanggilan ini merespon banyaknya aduan konsumen yang dirugikan karena belum mendapatkan kompensasi biaya keanggotaan setelah penutupan.
Gold’s Gym menjelaskan penutupan awalnya direncanakan hanya untuk lima gerai sebagai restrukturisasi, namun berujung pada penutupan 11 gerai dan pengajuan PKPU. Pihak Gold’s Gym berkomitmen kepada Kemendag untuk menyelesaikan masalah konsumen secara transparan dan menindaklanjuti setiap pengaduan, dengan pengembalian dana akan dilakukan setelah putusan hakim terkait PKPU.