
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah sigap dengan merelaksasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) tanpa syarat kepada sejumlah wilayah yang terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan penting ini melibatkan total dana sebesar Rp 46,05 triliun yang akan disalurkan hingga tahun 2026, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat penanganan pascabencana.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember yang dikutip pada Jumat (19/12), menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan respons cepat terhadap kebutuhan daerah. “Kemenkeu akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer Ke Daerah untuk daerah terkena dampak bencana. TKD 2025 akan sudah ditransfer semua. Untuk 2026, akan kami lakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar Suahasil, menyoroti kemudahan akses dana bagi daerah terdampak.
Secara lebih rinci, alokasi dana TKD yang mendapat relaksasi penyaluran mencakup Rp 2,25 triliun untuk Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2026, jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp 43,8 triliun. Dengan demikian, total akumulasi dana yang direlaksasi mencapai angka Rp 46,05 triliun, sebuah dukungan substansial untuk percepatan pemulihan.
Suahasil menambahkan, keputusan ini lahir dari pemahaman mendalam pemerintah terhadap urgensi di lapangan. “Kami memahami teman-teman di Pemerintah Daerah atau Pemda membutuhkan gerak cepat, dana tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” jelasnya, menekankan pentingnya efisiensi dan minimnya hambatan administratif dalam proses penyaluran dana.
Dalam konteks kinerja keuangan negara yang lebih luas, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 30 November menunjukkan bahwa pemerintah telah membelanjakan Rp 2.911,8 triliun. Angka ini setara dengan 82,5% dari pagu anggaran tahun ini yang mencapai Rp 3.527,5 triliun, menandakan progres belanja yang positif.
Dari total belanja negara tersebut, penyaluran TKD telah mencapai Rp 795,6 triliun, atau 92,1% dari pagu 2025, menunjukkan tingkat penyerapan yang tinggi. Di sisi lain, belanja negara untuk pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 2.116,2 triliun, setara dengan 79,5% dari pagu anggaran, yang mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara belanja pusat dan daerah.
Anggaran untuk Penanganan Bencana Sumatra
Tak hanya melalui relaksasi TKD, Kemenkeu juga aktif mengoptimalkan seluruh instrumen fiskal lainnya demi mendukung fase tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi pascabencana. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam menghadapi dampak bencana alam di Sumatra.
Suahasil menjelaskan bahwa bantuan langsung presiden telah disalurkan melalui dana kemasyarakatan presiden. Sebanyak Rp 268 miliar telah dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana, memastikan dana tersebut dapat segera digunakan di tingkat lokal.
Lebih lanjut, Suahasil merinci alokasi bantuan tersebut: masing-masing kabupaten dan kota di tiga provinsi menerima Rp 4 miliar. Sementara itu, setiap provinsi yang terdampak bencana di Sumatra mendapatkan alokasi sebesar Rp 20 miliar. Dana ini, ditegaskan Suahasil, “masuk ke APBD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tersebut,” sehingga memberdayakan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas belanja.
Selain dari dana kemasyarakatan Presiden, pemerintah juga memanfaatkan sumber anggaran lain untuk memperkuat penanganan bencana di Sumatra. Salah satu sumber vital adalah Dana Tanggap Darurat atau Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini merupakan mekanisme penting untuk respons cepat terhadap situasi darurat.
Suahasil menegaskan kapasitas BNPB dalam menghadapi bencana. “Jadi BNPB selalu memiliki stok cadangan belanja untuk yang sifatnya bencana-bencana alam,” katanya, memberikan jaminan akan ketersediaan dana untuk kebutuhan mendesak.
Untuk DSP 2025 yang secara khusus dialokasikan bagi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), Kemenkeu telah menambah DSP sebesar Rp 1,6 triliun. Selain itu, Dana Cadangan Bencana masih tersedia Rp 2,97 triliun dari pagu 2025 sebesar Rp 5 triliun, dan siap ditambah apabila ada kebutuhan mendesak yang timbul.
Antisipasi ke depan juga telah disiapkan. Untuk tahun 2026, DSP siap disiagakan dalam waktu dua pekan ke depan dengan nilai mencapai Rp 250 miliar. Tak hanya itu, Dana Cadangan Bencana senilai Rp 5 triliun juga telah dialokasikan, yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah-daerah yang terdampak bencana, menunjukkan perencanaan jangka panjang pemerintah.