JAKARTA – Kabar terbaru bagi para investor dan pemilik emas batangan Antam! Pada perdagangan hari ini, Kamis, 23 Oktober 2025, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dilaporkan mengalami penurunan signifikan sebesar Rp35.000 per gram. Penurunan ini membawa level buyback ke angka Rp2.189.000 per gram.
Harga buyback, atau transaksi menjual kembali emas, adalah salah satu aspek penting yang selalu diperhatikan investor. Seperti diketahui, emas batangan ANTAM LM bukan hanya sekadar aset fisik, melainkan produk yang diakui secara global. Dengan sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan, kredibilitas dan likuiditas emas Antam terjamin.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali emas Antam mengikuti dinamika pergerakan harga emas dunia. Penting untuk dicatat bahwa nilai buyback berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para pemiliknya.
Meskipun harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual saat pembelian, potensi keuntungan tetap ada. Investor dapat meraup keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual awal dan harga buyback saat ini, terutama jika terjadi kenaikan harga emas yang signifikan dalam periode kepemilikan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini (23/10) Kembali Naik, Dibanderol Rp2,32 Juta per Gram
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi buyback, perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Perlu diingat bahwa PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima, sehingga perhitungan akhir perlu diperhatikan.
Selain pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi syarat krusial dalam setiap transaksi buyback. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan diwajibkan untuk memastikan data identitas mereka, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai saat melakukan transaksi buyback. Hal ini penting untuk kelancaran proses dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai perhitungan buyback setelah pajak, berikut adalah simulasi estimasi hasil penjualan kembali emas Antam pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25%) | Meterai (Rp) | Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp) |
---|---|---|---|---|
0,5 | 1.094.500 | – | – | 1.094.500 |
1 | 2.189.000 | – | – | 2.189.000 |
2 | 4.378.000 | – | – | 4.378.000 |
5 | 10.945.000 | – | – | 10.945.000 |
10 | 21.890.000 | 54.725 | 10.000 | 21.825.275 |
50 | 109.450.000 | 273.625 | 10.000 | 109.166.375 |
100 | 218.900.000 | 547.250 | 10.000 | 218.342.750 |
500 | 1.094.500.000 | 2.736.250 | 10.000 | 1.091.753.750 |
1.000 | 2.189.000.000 | 5.472.500 | 10.000 | 2.183.517.500 |
Ringkasan
Pada tanggal 23 Oktober 2025, harga buyback emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp35.000 per gram, menjadi Rp2.189.000 per gram. Harga buyback ini berlaku untuk semua pecahan berat dan tahun produksi. Emas batangan ANTAM LM memiliki sertifikasi LBMA yang menjamin kredibilitas dan likuiditasnya.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki. NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, dan pelanggan wajib memastikan data identitas lengkap saat transaksi.