Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 7 Oktober 2025 + Pajak

JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), atau yang lebih akrab dikenal sebagai Antam, mencatat kenaikan signifikan pada harga buyback emasnya. Pada perdagangan hari ini, Selasa (7/10/2025), harga buyback emas Antam melonjak sebesar Rp34.000, sehingga kini mencapai Rp2.132.000 per gram. Kenaikan ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pemilik emas batangan Antam yang berencana untuk menjual kembali aset mereka.

Advertisements

Menurut informasi resmi dari laman Logam Mulia, emas Antam yang memenuhi syarat untuk transaksi buyback adalah yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Penting diketahui bahwa emas batangan ANTAM LM ini diakui secara global, dan harga jual kembalinya selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Selain itu, harga jual kembali ditetapkan sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memastikan transparansi bagi para penjual.

Sebagai informasi, buyback emas didefinisikan sebagai transaksi di mana seseorang menjual kembali emas yang dimilikinya. Ini bisa berlaku untuk berbagai bentuk emas, mulai dari logam mulia, logam batangan, hingga perhiasan. Pemahaman akan definisi ini penting sebelum melangkah lebih jauh dalam transaksi jual beli emas.

Meskipun harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat yang sama, transaksi ini tetap berpotensi mendatangkan keuntungan. Peluang keuntungan muncul jika terdapat selisih yang signifikan antara harga beli awal Anda dengan harga buyback yang ditawarkan, terutama saat harga emas dunia sedang melambung tinggi. Oleh karena itu, strategi waktu yang tepat menjadi kunci dalam memanfaatkan fitur buyback ini.

Advertisements

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini (7/10) Naik, Termurah Rp1.184.000

Penting untuk diingat bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam juga tunduk pada peraturan perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Sejalan dengan ketentuan perpajakan, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi hal krusial. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, pada setiap transaksi yang dilakukan untuk kelancaran proses dan kepatuhan terhadap regulasi.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan buyback emas Antam pada hari ini, Selasa 7 Oktober 2025, yang berlaku di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh22 (1,5%) Materai Perkiraan Hasil Setelah Pajak
1 Rp 2.132.000 Rp 2.132.000
2 Rp 4.264.000 Rp 4.264.000
5 Rp 10.660.000 Rp 159.900 Rp 10.000 Rp 10.490.100
10 Rp 21.320.000 Rp 319.800 Rp 10.000 Rp 20.990.200
25 Rp 53.300.000 Rp 799.500 Rp 10.000 Rp 52.490.500
50 Rp 106.600.000 Rp 1.599.000 Rp 10.000 Rp 104.991.000
100 Rp 213.200.000 Rp 3.198.000 Rp 10.000 Rp 209.992.000
500 Rp 1.066.000.000 Rp 15.990.000 Rp 10.000 Rp 1.050.000.000
1000 Rp 2.132.000.000 Rp 31.980.000 Rp 10.000 Rp 2.100.010.000

Ringkasan

Harga buyback emas Antam pada 7 Oktober 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp34.000, menjadi Rp2.132.000 per gram. Emas Antam yang memenuhi syarat buyback adalah yang memiliki sertifikat LBMA, dan harga jual kembali berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Transaksi buyback dapat memberikan keuntungan jika terdapat selisih harga beli awal dengan harga buyback yang menguntungkan.

Penjualan kembali emas Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak. NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Tabel simulasi perhitungan buyback emas Antam juga disertakan sebagai ilustrasi dengan memperhitungkan PPh dan materai.

Advertisements