
JAKARTA – Perdagangan emas kembali menjadi sorotan investor seiring dengan stabilitas yang ditunjukkan oleh harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Pada hari ini, Minggu (9/11/2025), harga buyback atau jual kembali emas Antam terpantau stagnan di level Rp2.164.000 per gram.
Kondisi ini tentu menarik perhatian para pemegang emas batangan Antam yang mempertimbangkan untuk melepas investasinya. Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, setiap produk emas Antam yang diperjualbelikan kembali memiliki sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association), sebuah pengakuan global yang menegaskan kualitas dan keasliannya. Ini berarti, harga jual kembali emas batangan ANTAM LM akan selalu mengikuti dinamika harga emas dunia, dan menariknya, harga ini berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi.
Secara umum, buyback emas didefinisikan sebagai transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan, kepada pihak penjual aslinya atau institusi terkait. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback umumnya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap terbuka lebar, terutama jika terjadi selisih yang signifikan antara harga beli awal dan harga buyback yang berlaku.
Bagi Anda yang juga memiliki investasi emas dari lembaga lain, perlu diketahui bahwa kondisi pasar juga menunjukkan stabilitas. Terkait hal ini, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Stabil Hari Ini Minggu 9 November 2025 menunjukkan tren serupa, memberikan gambaran umum yang konsisten di pasar emas domestik.
Namun, dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam, terdapat regulasi perpajakan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Sejalan dengan perkembangan regulasi, ketentuan kelengkapan dokumen identitas juga mengalami penyesuaian. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan hasil buyback emas Antam di Galeri Resmi Antam Logam Mulia pada hari ini, Minggu (9/11/2025), dengan memperhitungkan potensi potongan PPh 22 sebesar 0,25% (untuk NPWP) dan biaya meterai:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25%) | Meterai (Rp) | Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.082.000 | – | – | 1.082.000 |
| 1 | 2.164.000 | – | – | 2.164.000 |
| 2 | 4.328.000 | – | – | 4.328.000 |
| 5 | 10.820.000 | – | – | 10.820.000 |
| 10 | 21.640.000 | 54.100 | 10.000 | 21.575.900 |
| 50 | 108.200.000 | 270.500 | 10.000 | 107.919.500 |
| 100 | 216.400.000 | 541.000 | 10.000 | 215.849.000 |
| 500 | 1.082.000.000 | 2.705.000 | 10.000 | 1.079.285.000 |
| 1.000 | 2.164.000.000 | 5.410.000 | 10.000 | 2.158.580.000 |
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada hari Minggu, 9 November 2025, stabil di Rp2.164.000 per gram. Emas batangan Antam memiliki sertifikasi LBMA dan harganya mengikuti dinamika harga emas dunia, berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback adalah penjualan kembali emas ke penjual aslinya atau institusi terkait, dengan potensi keuntungan dari selisih harga beli dan buyback.
Penjualan kembali emas di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak, dipotong langsung dari nilai buyback. NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, penting dalam setiap transaksi. Simulasi perhitungan buyback emas Antam dengan potongan PPh 22 dan biaya meterai tersedia sebagai panduan.