Harga buyback emas Antam hari ini Senin 26 Januari 2026 dibanderol Rp2,75 juta per gram

Babaumma JAKARTA — Kabar terkini dari pasar emas menunjukkan bahwa harga buyback atau jual kembali emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau mengalami kenaikan signifikan. Pada perdagangan hari ini, Senin, 26 Januari 2026, harga buyback emas Antam melonjak Rp28.000, mencapai level Rp2.750.000 per gram.

Advertisements

Informasi harga ini bersumber dari laman resmi Logam Mulia, yang menjadi acuan utama bagi transaksi emas Antam. Emas Antam yang dapat dijual kembali ini memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sebuah standar internasional yang menjamin kualitas dan kemurniannya. Sertifikasi LBMA menjadikan emas batangan ANTAM LM diakui secara global, memastikan bahwa harga jual kembalinya akan selalu selaras dengan pergerakan harga emas dunia. Penting untuk dicatat, harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas Antam.

Pada dasarnya, buyback emas adalah transaksi di mana seorang investor menjual kembali emas miliknya—baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan—kepada entitas yang telah menetapkan harga beli kembali. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual emas pada waktu yang sama, transaksi ini tetap menawarkan potensi keuntungan. Keuntungan dapat diraih apabila terdapat selisih yang menguntungkan antara harga beli awal emas dan harga jual kembali saat ini.

: Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 26 Januari 2026 Dibanderol Rp2.654.000

Advertisements

Lebih lanjut, bagi para pelaku transaksi buyback emas Antam, terdapat regulasi perpajakan yang wajib diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu diketahui bahwa potongan PPh 22 ini akan langsung diberlakukan dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Selain itu, ketentuan mengenai kelengkapan dokumen identitas juga telah mengalami pembaruan penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi, sangatlah esensial untuk memastikan bahwa data identitas, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai, demi kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap transaksi.

Sebagai gambaran dan referensi, berikut disajikan tabel simulasi perhitungan buyback emas Antam pada Kamis, 22 Januari 2026, yang dapat dilakukan di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Harga Total
0,5 Rp 1,375,000 Rp 1,375,000
1 Rp 2,750,000 Rp 2,750,000
2 Rp 5,500,000 Rp 10,000 Rp 5,490,000
5 Rp 13,750,000 Rp 206,250 Rp 10,000 Rp 13,533,750
10 Rp 27,500,000 Rp 412,500 Rp 10,000 Rp 27,077,500
50 Rp 137,500,000 Rp 2,062,500 Rp 10,000 Rp 135,427,500
100 Rp 275,000,000 Rp 4,125,000 Rp 10,000 Rp 270,865,000
500 Rp 1,375,000,000 Rp 20,625,000 Rp 10,000 Rp 1,354,365,000
1000 Rp 2,750,000,000 Rp 41,250,000 Rp 10,000 Rp 2,708,740,000

Advertisements