Babaumma – JAKARTA – Pasar logam mulia di Tanah Air menunjukkan dinamika signifikan menjelang Lebaran 2026. Pada hari Jumat (20/3/2026), harga buyback emas Antam tercatat mengalami penurunan tajam sebesar Rp55.000, sebuah pergerakan yang patut dicermati oleh para investor dan pemilik emas Antam.
Data terbaru dari Logam Mulia pada Jumat (20/3/2026) mengkonfirmasi bahwa harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.610.000 per gram. Angka ini menandai jarak yang semakin lebar dari rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) yang sempat mencapai Rp2.989.000 pada akhir Januari 2026, mengindikasikan fase koreksi yang cukup signifikan.
Sebagai informasi, harga buyback emas Antam adalah acuan bagi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dalam membeli kembali logam mulia yang telah dijual ke masyarakat, dihitung per gram. Fluktuasi harga ini sangat bergantung pada pergerakan harga emas di pasar global, mencerminkan korelasi kuat antara pasar domestik dan internasional.
Fenomena pelemahan ini tidak terlepas dari sentimen pasar global. Dilansir dari Bloomberg, harga emas spot global mengalami penurunan sebesar 3,7% menjadi US$4.641,46 per ons pada Kamis (19/3/2026) pukul 15.37 waktu New York. Penurunan ini memberikan tekanan besar pada harga emas di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Bloomberg juga melaporkan bahwa harga emas sempat mengalami koreksi yang lebih dalam, mencapai 6,6% pada sesi Kamis (19/3/2026) menjelang Lebaran 2026. Tren penurunan ini menjadi yang terpanjang sejak tahun 2023, menunjukkan adanya tekanan jual yang berkelanjutan di pasar komoditas emas.
Koreksi harga emas ini terjadi di tengah mencuatnya eskalasi konflik perang Iran yang memicu kenaikan harga minyak mentah dan gas secara global. Kondisi ini meningkatkan potensi risiko inflasi dan pada gilirannya memperkecil kemungkinan Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) serta bank sentral lainnya untuk memangkas suku bunga dalam waktu dekat. “Ini adalah cerita tentang suku bunga dan minyak,” jelas Bart Melek, Kepala Strategi Komoditas Global TD Securities, menyoroti dua faktor utama yang memengaruhi pergerakan harga emas saat ini.
Bicara mengenai buyback emas, secara umum, ini merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Harga yang ditawarkan dalam skema buyback memang biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat yang sama. Kendati demikian, transaksi buyback emas tetap bisa mendatangkan keuntungan signifikan apabila terdapat selisih besar antara harga beli awal dengan harga jual kembali.
Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Tarif PPh 22 ini sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback emas ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.