Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk beras medium dan premium. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025, yang ditandatangani Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025, menandai kenaikan HET beras medium di seluruh Indonesia. HET beras premium, di sisi lain, tetap tidak berubah.
Kenaikan HET beras medium ini, berkisar antara Rp900 hingga Rp2.000 per kilogram, merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras dalam negeri. Kebijakan ini juga bertujuan meringankan beban industri penggilingan dan menciptakan disparitas harga yang lebih merata antar jenis beras.
Untuk memudahkan pemahaman, HET baru dibagi menjadi tiga zona: Zona I, II, dan III. Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona II mencakup wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Terakhir, Zona III meliputi Maluku dan Papua. Perbedaan harga antar zona mencerminkan perbedaan biaya logistik dan distribusi.
Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru per Kilogram:
Zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi):
- Beras Medium: Rp 13.500/kg
- Beras Premium: Rp 14.900/kg
Zona II (Sumatera selain Lampung & Sumsel, NTT, Kalimantan):
- Beras Medium: Rp 14.000/kg
- Beras Premium: Rp 15.400/kg
Zona III (Maluku, Papua):
- Beras Medium: Rp 15.500/kg
- Beras Premium: Rp 15.800/kg
Perbedaan Beras Medium dan Premium:
Perbedaan utama antara beras premium dan medium terletak pada persentase butir utuh dan butir patah. Beras premium memiliki minimal 95% butir utuh dan maksimal 15% butir patah, menghasilkan tampilan lebih cerah dan aroma lebih harum. Sebaliknya, beras medium memiliki minimal 75% butir utuh dan maksimal 25% butir patah, dengan warna yang cenderung lebih buram. Meskipun keduanya memiliki kadar air maksimal 14%, perbedaan kualitas ini memengaruhi harga jualnya.
Dengan demikian, penetapan HET beras medium dan premium terbaru ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran, serta memberikan kepastian bagi produsen dan konsumen.
Ringkasan
Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk beras medium dan premium per 22 Agustus 2025. HET beras medium naik, bervariasi antara Rp900-Rp2.000/kg, sedangkan HET beras premium tetap. Indonesia dibagi tiga zona dengan harga berbeda berdasarkan biaya logistik.
Zona I (Jawa, Lampung, dsb) menetapkan HET beras medium Rp13.500/kg dan premium Rp14.900/kg. Zona II (Sumatera, NTT, Kalimantan) menetapkan HET beras medium Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg. Zona III (Maluku, Papua) menetapkan HET beras medium Rp15.500/kg dan premium Rp15.800/kg. Perbedaan harga mencerminkan kualitas beras, yaitu persentase butir utuh dan patah.