
Babaumma – , JAKARTA – Perdagangan akhir pekan ini, Jumat (13/2/2026), menunjukkan pergerakan harga yang signifikan pada emas batangan Antam. Setelah mengalami penurunan tajam, harga emas Antam kini terpantau berada di angka sekitar Rp2,9 juta per gram, menandai pelemahan pada penutupan pekan ini.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, penurunan harga emas Antam ini bervariasi tergantung ukurannya. Untuk kepingan 0,5 gram, harganya turun sebesar Rp21.000, kini dibanderol Rp1.502.000. Sementara itu, emas Antam ukuran 1 gram mengalami koreksi yang lebih besar, turun Rp43.000, menjadi Rp2.904.000.
Pelemahan harga juga terjadi pada ukuran menengah; emas Antam 5 gram kini berada di level Rp14.335.000, dan untuk ukuran 10 gram, harganya menjadi Rp28.590.000. Penurunan ini mencerminkan tren pasar yang sedang bergerak.
Untuk investasi jangka panjang, harga emas Antam ukuran 25 gram tercatat Rp71.310.000. Sementara itu, kepingan 50 gram dijual seharga Rp142.455.000, dan emas batangan 100 gram dibanderol Rp284.760.000.
Harga untuk emas Antam dengan bobot terbesar, yakni 1.000 gram, juga tidak luput dari koreksi. Harganya kini turun menjadi Rp2,84 miliar, menjadikannya pilihan bagi investor institusional atau kolektor besar.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami penurunan signifikan. Hari ini, harga buyback terpangkas Rp53.000, sehingga menjadi Rp2.688.000 per gram. Angka ini penting bagi para pemilik emas yang berencana untuk melepas investasinya.
Sebagai perbandingan, harga emas perhiasan pada tanggal 13 Februari juga menunjukkan tren serupa. Emas perhiasan dilaporkan turun menjadi Rp2,437 juta per gram, dengan harga buyback-nya sebesar Rp2,64 juta. Ini memberikan gambaran lebih luas tentang pergerakan pasar emas secara keseluruhan.
Penting untuk diketahui, transaksi jual beli emas batangan di Indonesia tunduk pada peraturan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Perlu diingat bahwa pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima investor, sehingga transparansi dalam setiap transaksi terjamin.
Di sisi lain, saat melakukan pembelian emas batangan, investor juga akan dikenakan PPh 22. Tarif yang berlaku adalah 0,45% untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Demikian rincian harga emas Antam yang berlaku pada Jumat (13/2/2026), termasuk berbagai ukuran yang tersedia untuk investor:
| Ukuran Emas Antam | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.502.000 |
| 1 gram | Rp2.904.000 |
| 2 gram | Rp5.758.000 |
| 3 gram | Rp8.619.000 |
| 5 gram | Rp14.335.000 |
| 10 gram | Rp28.590.000 |
| 25 gram | Rp71.310.000 |
| 50 gram | Rp142.455.000 |
| 100 gram | Rp284.760.000 |
| 250 gram | Rp711.590.000 |
| 500 gram | Rp1.422.900.000 |
| 1.000 gram | Rp2.844.600.000 |