Ringkasan Berita:
- Satu gram emas Antam hari ini dijual di harga Rp 2.282.000.
- Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram, produk termurah, hari ini dibanderol Rp 1.191.000.
- Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini berada di angka Rp 2.147.000 per gram.
Babaumma – Pasar emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Selasa, 28 Oktober 2025, mencatat pergerakan harga yang menarik perhatian investor. Berdasarkan data resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini mengalami penurunan signifikan.
Sebagai informasi utama, harga emas batangan Antam untuk pecahan 1 gram kini dibanderol Rp 2.282.000. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 45.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 2.327.000. Penurunan ini juga terjadi pada pecahan lain, seperti emas Antam 0,5 gram yang merupakan pilihan paling terjangkau, kini dijual seharga Rp 1.191.000, turun Rp 22.500 dari Rp 1.213.500. Begitu pula dengan emas Antam ukuran 2 gram, harganya turun Rp 90.000 menjadi Rp 4.504.000 dari sebelumnya Rp 4.594.000.

Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam pada hari ini, Selasa (28/10/2025), juga tercatat mengalami penurunan. Kini, harga buyback dipatok sebesar Rp 2.147.000 per gram, yang berarti ada koreksi sebesar Rp 45.000. Perlu diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas Antam, serta memiliki pengakuan validitas secara global, memberikan fleksibilitas bagi pemiliknya.
Bagi Anda yang berencana untuk bertransaksi emas, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 lebih rendah, yakni 0,25 persen per transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali atau buyback emas Antam, ketentuan PPh 22 juga diterapkan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Apabila nilai penjualan kembali emas batangan kepada Antam melebihi Rp 10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemilik NPWP. Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 3 persen. Pemahaman mengenai ketentuan pajak ini sangat krusial untuk perencanaan investasi emas Anda.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam per hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025, untuk berbagai pecahan:
- 0,5 gram: Rp 1.191.000
- 1 gram: Rp 2.282.000
- 2 gram: Rp 4.504.000
- 3 gram: Rp 6.731.000
- 5 gram: Rp 11.185.000
- 10 gram: Rp 22.315.000
- 25 gram: Rp 55.662.000
- 50 gram: Rp 111.245.000
- 100 gram: Rp 222.412.000
- 250 gram: Rp 555.765.000
- 500 gram: Rp 1.111.320.000
- 1000 gram: Rp 2.222.600.000
Ringkasan
Harga emas Antam pada tanggal 28 Oktober 2025 mengalami penurunan. Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram adalah Rp 2.282.000, dan harga buyback emas Antam adalah Rp 2.147.000 per gram, keduanya menunjukkan penurunan sebesar Rp 45.000.
Pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,25% bagi yang tidak. Penjualan kembali emas batangan di atas Rp 10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.