JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada hari Jumat (7/11/2025) ini. Tercatat, harga emas Antam melonjak menjadi Rp2.296.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas berada di level Rp2.287.000 per gram, menunjukkan peningkatan sebesar Rp9.000 dalam satu hari.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami peningkatan. Harga buyback kini berada di angka Rp2.161.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.152.000 per gram. Antam sendiri menawarkan emas batangan mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram) untuk memenuhi kebutuhan investor.
Bagi para investor yang berencana melakukan transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, perlu diperhatikan adanya potongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali.
Untuk memberikan gambaran lengkap kepada para calon pembeli atau investor, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada hari Jumat ini:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.198.000.
– Harga emas 1 gram: Rp2.296.000.
– Harga emas 2 gram: Rp4.532.000.
– Harga emas 3 gram: Rp6.773.000.
– Harga emas 5 gram: Rp11.255.000.
– Harga emas 10 gram: Rp22.455.000.
– Harga emas 25 gram: Rp56.012.000.
– Harga emas 50 gram: Rp111.945.000.
– Harga emas 100 gram: Rp223.812.000.
– Harga emas 250 gram: Rp559.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp1.118.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.236.600.000.
Selain pajak saat menjual, pembelian emas batangan juga tunduk pada ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sebagai bentuk transparansi, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ringkasan
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Jumat, 7 November 2025, menjadi Rp2.296.000 per gram, naik Rp9.000 dari hari sebelumnya. Harga buyback emas Antam juga meningkat menjadi Rp2.161.000 per gram. Antam menawarkan emas batangan dengan berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.