Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 13 Ribu Menjadi Rp 2.589 Ribu/Gram

Harga emas Antam menunjukkan lonjakan signifikan pada Jumat ini. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Antam Tbk naik Rp13.000, dari sebelumnya Rp2.576.000 kini menjadi Rp2.589.000 per gram. Perkembangan ini tentu menjadi perhatian utama bagi para investor dan peminat emas.

Advertisements

Kenaikan ini turut memengaruhi harga jual kembali atau buyback emas Antam, yang juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.448.000 per gram. Pergerakan positif pada harga buyback ini berpotensi memberikan keuntungan bagi mereka yang ingin merealisasikan investasinya.

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, khususnya untuk penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang dikenakan adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP tarifnya lebih tinggi, yaitu 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Bagi para investor dan peminat emas Antam, berikut adalah daftar harga emas batangan dengan berbagai pecahan gramasi yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Jumat ini:

Advertisements

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.344.500.

– Harga emas 1 gram: Rp2.589.000.

– Harga emas 2 gram: Rp5.118.000.

– Harga emas 3 gram: Rp7.652.000.

– Harga emas 5 gram: Rp12.720.000.

– Harga emas 10 gram: Rp25.385.000.

– Harga emas 25 gram: Rp63.337.000.

– Harga emas 50 gram: Rp126.595.000.

– Harga emas 100 gram: Rp253.112.000.

– Harga emas 250 gram: Rp632.515.000.

– Harga emas 500 gram: Rp1.264.820.000.

– Harga emas 1.000 gram: Rp2.529.600.000.

Selain ketentuan pajak untuk penjualan, transaksi pembelian emas batangan juga tunduk pada regulasi yang sama. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi transaksi.

Advertisements