
JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (9/5/2026) pukul 08.58 WIB, harga emas Antam tetap berada di level Rp 2.839.000 per gram. Angka yang sama juga berlaku untuk harga beli kembali (buyback), yang masih bertahan di posisi Rp 2.644.000 per gram.
Perlu diingat bahwa harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, para investor atau pembeli disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terkini sebelum melakukan transaksi.
Dalam setiap transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup seluruh jenis emas batangan dengan rentang berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Khusus untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback Anda.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.469.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.839.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.618.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.402.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.970.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp 69.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp 139.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp 278.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 695.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.389.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.779.600.000
Selain aturan buyback, potongan pajak juga berlaku saat Anda melakukan pembelian emas. Sesuai dengan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Sebagai bukti sah transaksi, setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ringkasan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada Sabtu, 9 Mei 2026, dengan harga jual tetap di level Rp2.839.000 per gram dan harga buyback di posisi Rp2.644.000 per gram. Mengingat harga emas bersifat fluktuatif, investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga terkini sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 bagi semua pecahan dari 1 hingga 1.000 gram. Penjualan kembali di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP atau 3 persen bagi non-NPWP, sementara pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.