Babaumma – Investor dan pegiat investasi emas di seluruh Indonesia patut menyimak, karena PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, atau yang akrab disapa Antam, kembali memperbarui harga emas batangan produksinya pada hari ini, Kamis (27/11/2025). Informasi terkini ini bersumber langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, menunjukkan dinamika positif di pasar komoditas berharga.
Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan yang signifikan. Satu gram emas Antam kini dibanderol seharga Rp 2.387.000, sebuah peningkatan sebesar Rp 9.000 dibandingkan harga sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan penguatan nilai Logam Mulia tersebut di pasar.
Sebagai pilihan paling terjangkau, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram kini dijual seharga Rp 1.243.500, naik Rp 4.500 dari harga awal Rp 1.239.000. Sementara itu, bagi investor yang memilih ukuran lebih besar, emas Antam 2 gram hari ini dipatok pada harga Rp 4.714.000, melonjak Rp 18.000 dari sebelumnya Rp 4.696.000. Fluktuasi harga ini tentu menjadi perhatian utama bagi mereka yang tengah memantau pergerakan pasar emas Logam Mulia.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan pada Kamis (27/11/2025). Hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan pada Rp 2.248.000 per gram, mencatatkan peningkatan sebesar Rp 9.000. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas Antam, serta telah mendapatkan pengakuan secara global, memberikan fleksibilitas bagi para pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Bagi Anda yang berencana untuk melakukan transaksi emas batangan Antam, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak dapat lebih rendah, yaitu 0,25 persen per transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Demikian pula untuk transaksi jual kembali emas Antam atau buyback, PPh Pasal 22 juga akan dikenakan berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Apabila nilai penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 3 persen. Pemahaman mengenai regulasi pajak ini krusial untuk perencanaan investasi emas yang lebih cermat.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan pada hari ini, Kamis (27/11/2025):
- Harga Emas Antam 0,5 gram = Rp 1.243.500
- Harga Emas Antam 1 gram = Rp 2.387.000
- Harga Emas Antam 2 gram = Rp 4.714.000
- Harga Emas Antam 3 gram = Rp 7.046.000
- Harga Emas Antam 5 gram = Rp 11.710.000
- Harga Emas Antam 10 gram = Rp 23.365.000
- Harga Emas Antam 25 gram = Rp 58.287.000
- Harga Emas Antam 50 gram = Rp 116.495.000
- Harga Emas Antam 100 gram = Rp 232.912.000
- Harga Emas Antam 250 gram = Rp 582.015.000
- Harga Emas Antam 500 gram = Rp 1.163.820.000
- Harga Emas Antam 1000 gram = Rp 2.327.600.000
Ringkasan
Pada hari Kamis, 27 November 2025, harga emas Antam mengalami kenaikan. Harga emas Antam tercatat Rp 2.387.000 per gram, naik Rp 9.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback emas Antam juga naik sebesar Rp 9.000, menjadi Rp 2.248.000 per gram untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9% (atau 0,25% jika memiliki NPWP), sementara penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP (atau 3% jika tidak memiliki NPWP). Investor perlu memperhatikan ketentuan pajak ini dalam perencanaan investasi emas.