Harga emas Antam naik Rp 34 ribu, tembus Rp 2,54 juta per gram

Babaumma, JAKARTA — Kabar gembira bagi investor dan pegiat emas! Harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu, 7 Januari 2026, telah menembus level fantastis Rp 2.549.000 per gram. Angka ini menandai kenaikan signifikan sebesar Rp 34.000 hanya dalam satu hari, setelah sebelumnya pada Selasa, 6 Januari 2026, harga berada di posisi Rp 2.515.000 per gram.

Advertisements

Lonjakan harga emas ini secara otomatis turut mendongkrak harga pembelian kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.405.000 per gram, memberikan keuntungan lebih bagi mereka yang berencana melepas kepemilikan emasnya.

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi penjualan kembali emas batangan, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi terkecil 1 gram hingga terbesar 1.000 gram (1 kilogram).

Khusus untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang berlaku adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarifnya dua kali lipat, yakni 3 persen. Perlu diingat, PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan Anda.

Advertisements

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Rabu, 7 Januari 2026:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.324.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.549.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.048.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.554.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.560.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 25.040.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 62.435.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 124.705.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 249.260.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 622.840.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.245.400.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.489.600.000

Tidak hanya penjualan, potongan pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen akan dikenakan bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan bagi non-NPWP, tarifnya 0,9 persen. Setiap pembelian emas Antam batangan akan selalu disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Advertisements