Harga Emas Antam Senin Ini Turun Rp 9.000 Menjadi Rp 2,596 Juta per Gram

Babaumma – , JAKARTA — Kabar terbaru dari pasar logam mulia menunjukkan adanya pergerakan harga emas Antam. Pada Senin, 29 Desember 2025, harga emas batangan yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan signifikan. Tercatat, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 9.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 2.605.000 menjadi Rp 2.596.000 per gram.

Advertisements

Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas batangan juga ikut terkoreksi. Para investor yang ingin melepas kembali emasnya ke PT Antam Tbk akan mendapatkan harga Rp 2.455.000 per gram, sebuah penurunan yang patut diperhatikan oleh para pemilik aset emas.

Penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis gramasi emas, mulai dari pecahan terkecil 1 gram hingga batangan 1.000 gram atau 1 kilogram.

Secara lebih spesifik, untuk transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai total lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongan pajak ini berbeda, yakni 1,5 persen bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh Pasal 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Advertisements

Bagi Anda yang tertarik untuk mengetahui detail harga per gramasi, berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.348.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.596.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.132.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.673.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.755.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 25.455.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 63.512.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 126.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 253.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 634.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.268.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.536.600.000

Tidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga memiliki implikasi pajak yang perlu diperhatikan. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22, memastikan transparansi dan kepatuhan pajak bagi setiap investor.

Advertisements