Harga emas Antam terkoreksi tajam, sudah di angka Rp 2 jutaan!

Babaumma – Pada perdagangan Sabtu (31/1), pasar emas batangan dihebohkan dengan koreksi harga yang signifikan. Menurut pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami anjlok drastis, terpangkas Rp 260.000 per gram. Penurunan tajam ini mengubah posisi harga dari semula Rp 3.120.000 menjadi Rp 2.860.000 per gram, sebuah pergeseran yang tentu menarik perhatian para investor dan calon pembeli.

Advertisements

Koreksi harga yang mengejutkan ini seketika menjadi sorotan utama, khususnya bagi investor dan masyarakat yang memandang emas sebagai instrumen lindung nilai yang teruji, terutama setelah harganya sempat meroket di atas angka Rp 3 juta. Lebih lanjut, dampak penurunan ini tidak hanya terasa pada harga jual emas Antam, tetapi juga pada nilai buyback atau harga jual kembali. Tercatat, harga buyback kini berada di angka Rp 2.654.000 per gram, menyusut dari posisi sebelumnya Rp 2.939.000 per gram. Kondisi ini secara langsung memperlebar selisih antara harga beli dan jual kembali, sebuah faktor krusial yang harus dicermati oleh setiap calon pembeli.

Dalam konteks historis, penurunan harga emas yang mendalam seringkali diinterpretasikan sebagai momentum emas untuk melakukan akumulasi. Terutama bagi para investor emas dengan horison jangka menengah hingga panjang, koreksi tajam dalam kurun waktu singkat seperti ini kerap dipandang sebagai pintu masuk strategis. Mereka yang berinvestasi untuk tujuan proteksi nilai aset jangka panjang, bukan sekadar spekulasi jangka pendek, cenderung melihat situasi ini sebagai peluang untuk memperkuat portofolio mereka.

Namun demikian, di balik daya tarik harga yang terkoreksi, para calon pembeli wajib memahami secara mendalam aspek perpajakan yang melekat pada setiap transaksi emas batangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas jual beli emas, dari gramasi terkecil hingga terbesar (mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram), akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Khusus untuk buyback emas dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, terdapat perbedaan tarif: pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara konsumen yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 3 persen. Penting dicatat bahwa potongan pajak ini akan langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Advertisements

Di sisi lain, saat melakukan pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarifnya dua kali lipat menjadi 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong pajak, sebuah dokumen krusial yang sangat disarankan untuk disimpan dengan baik sebagai arsip resmi dan acuan di masa mendatang.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia di laman resmi Logam Mulia per Sabtu (31/1):

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.480.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.860.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.660.000
  • Emas 3 gram: Rp 8.465.000
  • Emas 5 gram: Rp 14.075.000

Untuk pecahan yang lebih besar, harga yang ditawarkan juga mengalami penyesuaian:

  • Emas 10 gram: Rp 28.095.000
  • Emas 25 gram: Rp 70.112.000
  • Emas 50 gram: Rp 140.145.000
  • Emas 100 gram: Rp 280.212.000
  • Emas 250 gram: Rp 700.265.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.400.320.000
  • Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.800.600.000

Simak Daftar Terbaru Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian, Satu Gram Sudah Dibanderol Rp 3.260.000

Dengan dinamika harga emas Antam yang tengah terkoreksi cukup dalam ini, pertanyaan strategis muncul: apakah ini merupakan momen yang paling ideal bagi investor jangka panjang yang memiliki kesiapan untuk menahan asetnya dalam periode waktu tertentu? Bagi para ‘pemburu’ emas fisik, penurunan harga seperti yang terjadi saat ini seringkali dianggap sebagai sinyal untuk masuk ke pasar. Namun demikian, keputusan tersebut harus selalu diimbangi dengan pertimbangan cermat mengenai kebutuhan likuiditas pribadi dan potensi risiko fluktuasi harga yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Advertisements