JAKARTA – Tren kenaikan harga emas terus berlanjut, menarik perhatian para investor dan masyarakat. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Sahabat Pegadaian pada Kamis, 15 Januari 2026, dua merek terkemuka, Galeri24 dan UBS, secara serentak mencatat kenaikan signifikan sejak tanggal 12 Januari.
Kenaikan ini cukup substansial. Harga emas Galeri24 per gram melonjak sebesar Rp16.000, dari sebelumnya Rp2.676.000 menjadi Rp2.692.000. Tidak ketinggalan, emas UBS juga mengalami peningkatan yang lebih besar, yakni Rp25.000 per gram, kini dibanderol Rp2.752.000 dari harga awal Rp2.727.000.
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan investasi, Galeri24 menawarkan emas batangan dalam rentang kuantitas yang luas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Sementara itu, emas UBS tersedia dalam pecahan 0,5 gram hingga 500 gram. Berikut adalah daftar lengkap harga emas dari kedua produsen tersebut:
Galeri24
0,5 gram: Rp1.412.000
1 gram: Rp2.692.000
2 gram: Rp5.303.000
5 gram: Rp13.159.000
10 gram: Rp26.248.000
25 gram: Rp65.457.000
50 gram: Rp130.811.000
100 gram: Rp261.492.000
250 gram: Rp652.126.000
500 gram: Rp1.304.250.000
1.000 gram: Rp2.608.499.000
UBS
0,5 gram: Rp1.487.000
1 gram: Rp2.752.000
2 gram: Rp5.460.000
5 gram: Rp13.491.000
10 gram: Rp26.839.000
25 gram: Rp66.966.000
50 gram: Rp133.656.000
100 gram: Rp267.207.000
250 gram: Rp667.820.000
500 gram: Rp1.334.071.000
Di sisi lain, pergerakan harga emas Antam juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam telah mengalami kenaikan sejak 10 Januari. Saat ini, harga per gramnya berada di angka Rp2.675.000, melonjak Rp10.000 dari harga sebelumnya Rp2.665.000. Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut terkerek naik menjadi Rp2.521.000 per gram. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis:
0,5 gram: Rp1.387.500
1 gram: Rp2.675.000
2 gram: Rp5.290.000
3 gram: Rp7.910.000
5 gram: Rp13.150.000
10 gram: Rp26.245.000
25 gram: Rp65.487.000
50 gram: Rp130.895.000
100 gram: Rp261.712.000
250 gram: Rp654.015.000
500 gram: Rp1.307.820.000
1.000 gram: Rp2.615.600.000
Penting untuk diketahui, setiap transaksi jual beli emas, khususnya harga jual kembali (buyback), dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Secara spesifik, untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai jual kembali.
Selain transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga tidak luput dari ketentuan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Penting untuk diketahui bahwa setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.