Hari ini harga emas Antam turun jadi Rp 2,48 juta per gram

Babaumma – Kabar terbaru dari pasar komoditas menunjukkan bahwa harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami penurunan signifikan. Pada hari Sabtu, harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia terpantau berada di angka Rp2.488.000 per gram. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar Rp16.000 setelah sehari sebelumnya sempat mencapai level Rp2.504.000 per gram.

Advertisements

Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami koreksi. Para investor yang ingin menjual kembali emasnya kini akan mendapatkan harga Rp2.346.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi penjualan emas, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui skema buyback, akan dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berbagai gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Secara lebih spesifik, untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini berbeda, yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Advertisements

Sebagai referensi, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam berdasarkan data terakhir pada hari Jumat (2/1):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.294.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.488.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.916.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.349.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.215.000
  • Harga emas 10 gram: Rp24.375.000
  • Harga emas 25 gram: Rp60.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp121.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp243.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp607.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.214.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000

Selain pajak atas penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 yang dikenakan saat pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Untuk setiap pembelian emas batangan, pelanggan akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan transaksi.

Advertisements