Sponsored

Heru Pambudi: Sekjen Kemenkeu Lebih Kaya dari Sri Mulyani?

Ringkasan Berita:

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku minder melihat ponsel milik Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.
  • Di balik candaan itu, publik dibuat terkejut setelah mengetahui kekayaan Heru mencapai Rp 71 miliar.
  • Ia dikenal sebagai pejabat berpengalaman dan berintegritas tinggi di lingkungan Kemenkeu.
  • Heru Pambudi, Pejabat Senior dengan Rekam Jejak Panjang

Babaumma – –Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, kini tengah menjadi sorotan publik.

Sponsored

Tak hanya karena kiprahnya yang gemilang dalam dunia birokrasi dan reformasi fiskal, tetapi juga karena gaya hidupnya yang disebut-sebut berkelas dan berbanding lurus dengan posisi strategis yang diembannya.

Sorotan terhadap Heru makin ramai setelah sebuah momen ringan namun menarik terekam dalam acara resmi Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tak sengaja mengaku minder melihat ponsel mewah milik Heru Pambudi yang layarnya besar dan tampak berkelas.

Menkeu Purbaya Minder Lihat Ponsel Bawahan

Kejadian ini terjadi ketika Menkeu Purbaya tengah menjelaskan perkembangan sistem Coretax, platform penting yang digunakan pemerintah untuk mengintegrasikan administrasi perpajakan dan sistem keuangan negara.

Saat menjelaskan kepada hadirin, Menkeu tampak ingin menunjuk layar di belakangnya.

Namun karena posisi tidak memungkinkan, salah satu stafnya dengan sigap memberikan ponselnya yang berisi data terkait Coretax tersebut.

Sambil tersenyum, Purbaya sempat menyinggung ukuran ponsel staf tersebut yang jauh lebih besar dari miliknya.

“Ini, Pak,” ujar stafnya sambil menyerahkan ponsel.

Menkeu lalu menimpali dengan nada bercanda, “Handphone lo bagus, gede lo ya.”

Setelah itu, ia mengambil ponselnya sendiri, lalu membandingkannya dengan milik bawahannya.

“Layarnya gede nih, layar gue kecil,” ujar Purbaya sambil tertawa.

Momen ringan itu sontak mengundang tawa para peserta yang hadir.

Namun tak disangka, candaan tersebut malah menjadi bahan perbincangan publik di media sosial, apalagi setelah diketahui bahwa ponsel mewah yang dimaksud milik Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, pejabat dengan kekayaan yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Heru Pambudi, Pejabat Senior dengan Rekam Jejak Panjang

Heru Pambudi bukan sosok baru di Kementerian Keuangan.

Sebelum menjabat Sekretaris Jenderal, ia telah lama dikenal sebagai pejabat berintegritas dan berpengalaman.

Heru sempat menduduki posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan dikenal berperan penting dalam reformasi sistem kepabeanan Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, Heru dikenal sebagai pejabat yang disiplin, teliti, dan berorientasi pada hasil.

Di internal Kemenkeu, ia sering dijuluki sebagai “man behind the system” karena perannya yang vital dalam modernisasi sistem keuangan negara.

Namun, di tengah citra profesional itu, publik juga penasaran dengan sisi lain dari kehidupan pribadi Heru terutama setelah laporan harta kekayaannya (LHKPN) dipublikasikan.

Terungkap Kekayaan Rp 71 Miliar

Berdasarkan data dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 24 Februari 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024, Heru Pambudi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 71.012.355.184 atau sekitar Rp 71 miliar.

Jumlah tersebut membuat publik terkejut sekaligus kagum, mengingat nominal tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di antara pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berikut rincian kekayaan Heru Pambudi sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut:

1. Tanah dan Bangunan – Rp 3,52 Miliar

Heru tercatat memiliki beberapa aset properti yang tersebar di Bogor, Bekasi, dan Jakarta Timur, di antaranya:

  • Tanah dan bangunan seluas 400 m⊃2; di Bogor senilai Rp 694 juta.
  • Tanah dan bangunan di Bekasi senilai Rp 671 juta.
  • Beberapa aset tanah lainnya di wilayah Bogor dan Bekasi dengan nilai total Rp 3,5 miliar.

2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp 346,9 Juta

Uniknya, meski dikenal mapan, Heru justru melaporkan kendaraan sederhana seperti motor Honda Supra tahun 2007 senilai Rp 1,7 juta, serta beberapa sepeda gunung dan sepeda lipat. Satu-satunya kendaraan roda empat yang tercatat hanyalah Toyota Voxy tahun 2020 senilai Rp 340 juta.

3. Harta Bergerak Lainnya – Rp 592,6 Juta

4. Surat Berharga – Rp 12,16 Miliar

5. Kas dan Setara Kas – Rp 54,38 Miliar

Jumlah tabungan dan investasi Heru dalam bentuk kas dan surat berharga menjadi komponen terbesar dari total kekayaannya.

Dengan total bersih lebih dari Rp 71 miliar, Heru masuk dalam daftar pejabat Kemenkeu dengan harta kekayaan tertinggi.

Sisi Lain Heru Pambudi

Meski dikenal mapan, Heru disebut tetap menunjukkan gaya hidup sederhana di lingkungan kerja.

Beberapa rekan kerjanya mengaku, Heru sering datang ke kantor lebih awal dan jarang memamerkan kekayaannya.

Dalam wawancara terdahulu, Heru pernah mengatakan bahwa prinsipnya dalam bekerja adalah “melayani negara dengan integritas, bukan mencari citra.”

Bahkan, ia dikenal dekat dengan staf-staf muda di Kemenkeu dan sering menjadi pembicara internal untuk motivasi dan pelatihan etika kerja.

Insiden kecil antara Menkeu Purbaya dan Heru Pambudi tentang perbandingan ponsel mungkin hanya sekelebat humor di tengah rapat formal, namun hal itu menyentuh aspek penting tentang kesederhanaan pejabat publik.

Di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup pejabat negara, peristiwa seperti ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kesederhanaan tetap menjadi nilai utama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Harta kekayaan Heru Pambudi

Melansir Website resmi Kemenkeu berikut rinciran harta kekayaan Heru Pambudi.

Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 24 Februari 2025/Periodik – 2024

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : KEMENTERIAN KEUANGAN

UNIT KERJA : SEKRETARIAT JENDERAL

I. DATA PRIBADI

1. Nama : HERU PAMBUDI

2. Jabatan : SEKRETARIS JENDERAL

3. NHK : 68250

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.528.436.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/182 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI , WARISAN , Rp. 694.369.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 197 m2/45 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 498.377.000

3. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 492.778.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 440 m2/162 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 671.970.000

5. Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 307.986.000

6. Tanah Seluas 195 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 86.796.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/90 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 396.160.000

8. Bangunan Seluas 18 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 346.950.000

1. LAINNYA, SPESIALIS SEPEDA GUNUNG Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000

2. MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASILSENDIRI Rp. 1.700.000

3. LAINNYA, GIANT SEPEDA GUNUNG Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

4. LAINNYA, UNITED SEPEDA Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000

5. MOBIL, TOYOTA VOXY Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 340.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 592.640.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 12.160.600.823

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 54.383.728.361

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 71.012.355.184

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 71.012.355.184

Catatan:

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis

(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto/Tribunjakarta.com)

Sponsored