Indonesia bangun dua kampung haji di Mekkah, satu kawasan siap digunakan 2026

Pemerintah Indonesia akan membangun dua kawasan kompleks pemondokan atau kampung khusus jamaah haji Indonesia di Mekkah. Kepala Badan Pengola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, menyampaikan satu kampung haji yang terletak di Kota Thakher sudah dapat digunakan pada gelaran haji 2026.

Advertisements

Kampung Haji di kota Thakher merupakan kawasan terpadu yang terletak sekitar 2,5 kilometer dari (km) Masjid Al-Haram di Makkah. Kawasan seluas 4.620 meter persegi itu juga mencakup hotel 1.461 kamar dan kini telah dibeli serta siap digunakan. Bangunan ini terdiri atas tiga menara dengan daya tampung hingga 4.383 jemaah haji.

Danantara memperoleh hak tersebut setelah menandatangani perjanjian dengan Thakher Development Company terkait akuisisi aset perhotelan dengan nilai pembelian senilai US$ 500 juta. Hotel tersebut akan dikelola dan dioperasikan oleh Holding BUMN Industri Aviasi dan Pariwisata InJourney.

“Alhamdulillah harapan dari masyarakat muslim Indonesia untuk memiliki tanah dan kampung haji untuk meningkatkan fasilitas kepada para jemaah haji kita sudah mulai terwujud,” kata Rosan dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (17/12).

Advertisements

Danantara juga sedang mengikuti lelang untuk pembelian tanah seluas 4,4 hektare (ha) untuk mempeluas Kampung Haji lewat pembangunan 13 tower dan satu pusat perbelanjaan atau mal di kawasan tersebut. Rosan mengatakan nilai investasinya mencapai US$ 700–800 juta. Perluasan kawasan tersebut dapat meningkatkan total kapasitas kamar hotel menjadi 6.025 kamar. “Ini masih tentatif,” ujarnya.

Rosan mengatakan pemenang lelang lahan milik Royal Commission for Makkah City and Holy Sites di kawasan Western Hindawiyah (Al-Hindawiyah) akan diumumkan pada akhir Desember tahun ini. Lokasinya berada sisi barat Kota Makkah dan berjarak 2,5 km dari Masjidil Haram.

Rosan menjelaskan alasan pemerintah membangun dua Kampung Haji berkaitan dengan kelancaran arus lalu lintas dan logistik jemaah. Pemerintah menilai pemusatan seluruh fasilitas di satu lokasi berisiko menimbulkan kepadatan. “Ini adalah hak milik, jadi tanahnya bukan sewa tapi dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Danantara,” ujarnya.

Advertisements