Indonesia SIPF incar status setara LPS, dorong payung hukum di tingkat UU

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mendorong penguatan kelembagaan melalui implementasi Consultation Paper agar memiliki landasan hukum setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Hal ini bertujuan memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Advertisements

Indonesia SIPF merupakan lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas aset investor di pasar modal Indonesia. Lembaga ini melindungi investor dari kehilangan aset akibat fraud atau kegagalan perusahaan efek.

Direktur Utama SIPF Indonesia Gusrinaldi Akhyar mengatakan, perlindungan investor di pasar modal belum menjadi prioritas utama karena belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Saat ini, kerangka hukum SIPF masih berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia mengatakan, di praktik global, perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Oleh sebab itu, dia mendorong agar SIPF dapat dijamin juga di tingkat UU.

Advertisements

“Bayangkan, sudah bertahun-tahun. Dulu tidak ada lembaga perlindungan investor. Function itu pun belum dirasa terlalu penting juga mungkin ya, dan belum terlalu banyak case dan sebagainya. Lalu ada LPS, dan enggak jauh setelah itu hadir SIPF untuk pasar modal,” ujar Gusrinaldi dalam konferensi pers peluncuran consultation paper di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/4).

Langkah utama yag dilakukan Indonesia SIPF agar usulan dapat dijamin di UU yakni dengan meluncurkan Consultation Paper. Melalui Consultation Paper, akan diperjelas dengan tegas posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga pelindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional. 

Hingga saat ini, pembahasan rencana tersebut telah didiskusikan dengan OJK, Self Regulatory Organization (SRO) serta asosiasi di pasar modal. Dokumen ini nantinya dibuka ke publik untuk memperoleh masukan lebih luas sebelum diajukan kepada pemangku kepentingan, termasuk DPR. 

Dia manargetkan lembaganya bisa memperoleh pernyataan kebijakan (policy statement) pada Juni, sebelum dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

“Proses ini sebetulnya masih-masih panjang gitu ya, sampai akhirnya nanti mungkin menjadi sebuah perubahan yang final di undang-undang,” ujarnya.

SIPF berharap penguatan status hukum melalui undang-undang dapat memperjelas posisi, peran serta kewenangannya sebagai lembaga independen dalam struktur pasar modal nasional. Dengan demikian, dukungan pemerintah terhadap perlindungan investor dinilai akan semakin nyata.

Ia menjelaskan, dengan meningkatnya jumlah investor yang kini mencapai lebih dari 20 juta, belum seluruh aset investor dapat terlindungi. Selain itu, rencana peningkatan batas minimal free float saham dari 7,5% menjadi 15% juga berpotensi mendorong masuknya lebih banyak investor ritel ke pasar modal.

Kata Pengamat soal SIPF Ingin Dijamin UU

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai rencana tersebut bersifat mendesak, terutama untuk kepentingan jangka panjang pasar modal Indonesia.

Menurut dia, keberadaan lembaga penjamin investasi yang diatur dalam undang-undang akan meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, aspek tata kelola, pengawasan hingga mekanisme sanksi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Kalau ada lembaga pejaminnya kan otomatis dia lebih percaya diri lah [investor untuk berinvestasi]. Di satu sisi juga lembaga ini ada trust publiknya tinggi karena independennya itu gitu,” ujarnya.

Advertisements