
Ancaman darurat sampah kini membayangi sebagian besar kota dan kabupaten di Indonesia. Data mengejutkan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang dirilis pada Oktober tahun lalu menunjukkan bahwa 336 kabupaten/kota telah dikategorikan sebagai daerah darurat sampah. Angka ini merepresentasikan 65,4% dari total seluruh wilayah administratif di Indonesia, sebuah indikasi krisis yang meluas dan mendalam.
Kedaruratan ini tidak muncul tanpa alasan. Akar masalahnya bervariasi, mulai dari ketiadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memadai, praktik open dumping yang masih marak—yakni pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa pengelolaan atau penutupan—hingga rendahnya nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) di bawah 60. Selain itu, beberapa daerah juga tengah menghadapi sanksi administratif akibat buruknya sistem penanganan limbah.
Pulau Jawa, sebagai pusat populasi dan ekonomi, tidak luput dari persoalan ini. Sebanyak 107 kabupaten/kota di Jawa atau setara 90% dari total wilayah administratif di sana masuk kategori darurat sampah. Sementara itu, timbulan sampah terbesar per tahun 2024 tercatat di Kota Jakarta Timur, mencapai angka fantastis 859 ribu ton, menyoroti tekanan luar biasa terhadap lingkungan di perkotaan padat penduduk.
Salah satu daerah yang kini sedang berjibaku dengan persoalan penanganan sampah adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kota ini bahkan telah memberlakukan status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025. Kebijakan ini diambil menyusul penumpukan sampah perkotaan di berbagai lokasi, imbas dari penutupan sementara TPA Cipeucang yang vital bagi kota tersebut.
Fenomena menggunungnya timbulan sampah di area perkotaan bukan sekadar masalah peningkatan produksi sampah yang tak terhindarkan. Lebih dari itu, persoalan ini juga diperparah oleh kecenderungan masyarakat urban yang sangat bergantung pada TPA sebagai satu-satunya solusi pembuangan akhir, tanpa ada alternatif pengelolaan yang masif dari hulu.
Ironisnya, banyak kota menghadapi kendala serius dalam penyediaan lahan untuk TPA baru. Kondisi ini memperparah tekanan pada TPA eksisting yang akhirnya mengalami kelebihan kapasitas atau overload. Kasus serupa telah terjadi di berbagai wilayah, seperti TPA Cipeucang di Tangerang Selatan, TPA Suwung di Bali, dan TPA Sarimukti di Bandung Barat, yang semuanya menunjukkan bahwa model pengelolaan saat ini sudah tidak berkelanjutan.
Krisis ini semakin akut dengan berbagai permasalahan pada sistem pengelolaan sampah di TPA itu sendiri. Mulai dari terus berlanjutnya praktik open dumping, minimnya penerapan sistem reduce, reuse, dan recycle (3R) yang efektif, hingga ketidaksiapan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang digadang-gadang sebagai solusi inovatif untuk mengatasi volume sampah perkotaan, menunjukkan kompleksitas tantangan yang harus segera diurai.