Investor ritel di pusaran delisting: Rugi dan terjebak tanpa perlindungan

Kabar tentang rencana penghapusan saham atau delisting 18 perusahaan dari Bursa Efek Indonesia mulai 10 November mendatang membuat Agus (40 tahun) gundah. Berita itu terasa seperti deja vu yang tak diundang. 

Advertisements

Ia membaca pengumuman itu berulang, berharap ada yang berubah. Namun tidak ada. Salah satu saham dalam portofolionya kini masuk dalam kategori berisiko tinggi untuk didepak dari lantai bursa. 

Sebagai investor ritel, Agus bukan tipe yang agresif. Portofolionya dibangun pelan-pelan, dari sisa gaji, dari bonus kecil, dari keputusan-keputusan yang ia pikir cukup rasional. Namun pasar tak selalu rasional, kejutan kerap datang tanpa peringatan. Dan kali ini, kejutan itu bagi Agus terasa terlalu dekat.

“Kalau delisting benar diberlakukan, sudah dua kali saya kena,” ujar Agus membagikan pengalamannya berinvestasi kepada tim Katadata. 

Advertisements

Bagi Agus istilah delisting bukan hal asing. Ia pernah mengalaminya. Tahun 2020, saat salah satu saham yang ia pegang yaitu perusahaan tambang PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) resmi delisting, Agus masih mencoba berpikir optimistis. 

Ia ingat betul hari-hari menjelang keputusan itu. Harga sahamnya sudah lama stagnan, perdagangan nyaris tak bergerak. Tapi seperti banyak investor ritel lain, ia menunggu. Berharap ada keajaiban, namun itu tak pernah datang.

Sahamnya berhenti diperdagangkan. Nilainya praktis beku. Tidak hilang, tapi juga tidak bisa dicairkan. Meski jumlah saham yang dimiliki tak banyak namun bagi Agus lukanya masih terasa. Hingga hari ini, nama saham itu masih tercantum di portofolionya, seperti pengingat yang tidak pernah selesai.

“Rasanya seperti punya aset, tapi tidak bisa disentuh,” kata Agus bercerita.

  Daftar 18 saham terancam delisting dari BEI (Katadata/AI)

Agus tak sendiri. Kegelisahan serupa juga dirasakan investor ritel lain. Dessy (41 tahun) adalah salah satunya. 

Kepada Katadata Dessy bercerita ia juga tengah was-was dengan rencana delisting meski saham yang ia pegang belum masuk dalam daftar 18 perusahaan yang terancam delisting. Ia gundah lantaran masih menggenggam saham PT Waskita Karya (WSKT) yang kini juga berpotensi dihapus dari pasar modal. 

Dessy mengaku menggenggam saham WSKT sejak 2020 didorong oleh optimisme pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, realisasinya tidak sesuai ekspektasi. Ia justru mencatatkan kerugian hingga 70%.

Kini saham WSKT tidak bisa diperdagangkan lantaran disuspensi. Bursa Efek Indonesia pun sempat mengumumkan bahwa perusahaan tersebut terancam delisting.

“Korban saham gorengan negara, harus ngadu siapa coba,” kata Dessy.

Di komunitas investor ritel, obrolan soal delisting mendadak ramai. Ada yang panik, ada yang mencoba tenang dengan mengatakan bahwa peluangnya kecil. Agus ada di tengah-tengah, tidak panik, tapi jelas tidak tenang.

Kegundahan Agus dan Dessy bukan hanya soal angka. Ini soal rasa aman yang perlahan terkikis. Mereka mulai mempertanyakan ulang strategi investasinya. Apakah terlalu berani? Atau justru kurang disiplin membaca risiko?

Tak Hanya Investor Ritel 

Kerugian lantaran saham yang dibeli delisting dari BEI tak hanya menyasar investor ritel muda dan pemula. Investor ritel kawakan seperti Lo Kheng Hong pun tak luput dari nasib ‘apes’. 

Menjelang berlakunya delisting ia tercatat sebagai bagian dari investor publik yang secara keseluruhan menguasai sekitar 39% saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Perusahaan tekstil yang berbasis di Solo ini juga masuk dalam daftar perusahaan yang akan dihapus dari papan BEI mulai 10 November 2026 nanti lantaran dinyatakan pailit. Selain itu saham SRIL juga telah disuspensi lebih dari 50 bulan. 

Merujuk data BEI per 10 Maret 2026, Lo Kheng Hong tercatat masih menggenggam saham SRIL 209,33 juta atau setara dengan 1,02% dari total saham SRIL yang beredar.  Sebelum saham SRIL disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), harganya sempat berada di level 152 pada 11 Mei 2021. 

Setelah itu, saham tersebut disuspensi dan terakhir tercatat di level 146.  Apabila dikalkulasikan berdasarkan harga saham SRIL kini di level Rp 146, ia kini nyangkut sekitar Rp 30,56 miliar. Saat dihubungi Katadata.co.id, Lo Kheng Hong enggan bercerita lebih jauh soal nasib sahamnya di SRIL. 

Selain Lo, terdapat beberapa nama lain yang memiliki saham SRIL di atas 1%, di antaranya adalah PT Huddleston Indonesia memiliki 59,03%, Chesney International Pte Ltd memiliki 4,52%. Juga ada Cassell International Pte Ltd memiliki saham Sritex sebanyak 4,40% dan Kiatnakin Phatra Bank Public Company Limited memiliki 2,14%.

Ketentuan delisting karena pailit berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N. Dari aturan tersebut, terdapat syarat delisting terkait emiten mengalami suatu kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan. Meski begitu, otoritas BEI menjelaskan sebelum melakukan delisting, BEI mewajibkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback mulai dari 11 Mei 2026–9 November 2026. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan pembinaan. BEI menurut dia telah mendorong dan memberikan kesempatan perusahaan tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan. 

Sebagai bentuk dari perlindungan investor, Bursa juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah di suspensi selama 6 bulan dan melakukan reminder kembali setiap 6 bulan. Dalam proses pembinaan tersebut, Bursa menurut Nyoman melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait.  

Koordinasi menurut dia diharapkan menjadi reminder bagi perusahaan tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting. Selain itu ia menyatakan untuk melindungi investor BEI juga meminta perusahaan untuk buyback saham yang dimiliki investor. 

“Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK,” ujar Nyoman. 

Bagi investor seperti Agus, skema ini lebih terdengar sebagai harapan ketimbang kepastian. Namun, harapan itu tak selalu realistis terutama bagi perusahaan yang sudah pailit.

  Menanti Perlindungan untuk Investor Ritel

Di tengah kabar delisting investor ritel menjadi pihak yang paling rentan. Meski Bursa Efek Indonesia menyatakan akan ada mekanisme buyback, namun solusi ini dinilai tak akan cukup. Terlebih lagi dari 18 daftar emiten yang terancam delisting, terdapat 7 perusahaan yang dinyatakan pailit atau bangkrut. 

Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia Budi Frensidy menyatakan perusahaan yang pailit tak akan mampu melakukan buyback. Alasannya sederhana. Dalam kepailitan posisi pemegang saham pada dasarnya berada di urutan paling akhir setelah kreditor dipenuhi. 

Ia mengatakan untuk emiten pailit, kemampuan finansial melaksanakan buyback jelas sangat diragukan kecuali ada pihak pengendali atau pihak lain yang bersedia mengambil alih kewajiban tersebut. Menurut Budi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa saja mengeluarkan Perintah Tindakan Tertentu untuk memaksa perusahaan terbuka atau pengendalinya melaksanakan buyback dan keterbukaan informasi.

“Jadi secara normatif BEI “mewajibkan”, tetapi secara ekonomis buyback penuh tidak otomatis feasible,” ujar Budi. 

Menurut Budi cara yang paling aman untuk melindungi investor adalah dengan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang tercatat di BEI. Ia mengatakan perusahaan yang tercatat di BEI harus merupakan perusahaan yang baik dan bagus dari berbagai hal. Karena itu menurut Budi seleksi berlapis pada saat perusahaan mencatatkan saham di bursa atau IPO perlu dilakukan. 

“OJK tak boleh sembarangan meloloskan IPO,” ujar Budi menjelaskan.

Sementara itu, Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto menilai potensi  perusahaan mengalami kebangkrutan adalah salah satu risiko yang terjadi dalam investasi. Karena itu ia menyebut risiko yang timbul akibat delisting bukan tanggung jawab regulator. 

“Kalau mereka (investor) diselamatkan dari risiko ini, pada saat untung, apakah keuntungannya harus dibagi juga?,” ujar Rudiyanto. 

Menurut dia, saat ini hal yang perlu dilakukan adalah transparansi. Rudiyanti mengatakan OJK dan BEI perlu mendorong perusahaan untuk lebih terbuka mengungkap aksi korporasi dan tindakan dari pemegang saham pengendali, komisaris dan direksi. Dengan begitu ia menilai pihak-pihak yang memiliki informasi orang dalam, tidak mengambil keuntungan dibandingkan investor pada umumnya. 

Bursa Efek Indonesia memang menyatakan telah melakukan pembinaan dan pemantauan secara berkala. Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki kewenangan pengawasan terhadap emiten. Namun, fakta bahwa sejumlah perusahaan bisa terjerumus hingga disuspensi bertahun-tahun bahkan lebih dari 50 bulan menunjukkan adanya jeda panjang antara deteksi masalah dan tindakan yang efektif.

Lebih jauh mekanisme peringatan dini (early warning) yang disampaikan kepada publik kerap datang ketika kondisi perusahaan sudah terlanjur memburuk. Bagi investor ritel, informasi tersebut sering kali tidak lagi cukup untuk mengambil keputusan rasional, karena likuiditas saham sudah mengering atau bahkan perdagangan telah dihentikan.

Di tengah was-was investor ritel atas risiko delisting sebenarnya ada setitik harapan. Mekanisme perlindungan terhadap investor sebenarnya sudah ada dalam Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Namun peran perlindungan belum terlalu maksimal lantaran kedudukan lembaga ini masih lemah. 

Indonesia SIPF merupakan lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal (DPP) yang memberikan ganti rugi atas aset investor di pasar modal Indonesia. Meski begitu Direktur Utama SIPF Indonesia Gusrinaldi Akhyar mengatakan, perlindungan investor di pasar modal belum menjadi prioritas utama karena belum diatur secara tegas dalam undang-undang. 

Selain itu SIPF juga belum memiliki mekanisme menyeluruh berkaitan dengan perlindungan bagi investor akibat delisting saham terutama karena alasan perusahaan pailit. Menurut Gusrinaldi kerugian akibat delisting pada akhirnya tetap menjadi tanggung jawab investor.

“Risiko kerugian karena emiten delisting adalah bagian dari risiko investasi yang tidak dilindungi oleh SIPF,” ujar Gusrinaldi. 

Merujuk ketentuan yang berlaku, saat ini kerangka hukum SIPF masih berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengatakan, di praktik global, perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang. 

Ia menjelaskan, dengan meningkatnya jumlah investor yang kini mencapai lebih dari 20 juta, belum seluruh aset investor dapat terlindungi. Selain itu, rencana peningkatan batas minimal free float saham dari 7,5% menjadi 15% juga berpotensi mendorong masuknya lebih banyak investor ritel ke pasar modal.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai keberadaan lembaga penjamin investasi yang diatur dalam undang-undang akan meningkatkan kepercayaan investor. Ia menyebut penguatan kelembagaan SIPF akan meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam tata kelola pasar modal termasuk perusahaan yang tercatat di BEI.

Independensi SIPF menurut dia akan mendorong kinerja lebih maksimal dalam pengawasan. “Jadi para investor nanti merasa yakin, merasa terlindungi, merasa berinvestasi itu ada upaya-upaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Trubus lagi. 

Berbagai pandangan tersebut bermuara pada satu persoalan yang lebih mendasar. Jika ditarik lebih jauh, persoalan delisting ini tidak sekadar soal risiko investasi biasa. 

Ada celah struktural dalam mekanisme perlindungan investor di pasar modal. Ketika emiten jatuh ke kondisi pailit dan berujung delisting, hampir seluruh instrumen perlindungan praktis tidak bekerja optimal.

Skema buyback yang diwajibkan Bursa, misalnya, secara normatif memberi jalan keluar. Namun dalam praktik, kewajiban ini sulit dijalankan oleh perusahaan yang sudah kolaps secara finansial. Kebijakan yang dirancang untuk melindungi investor justru kehilangan daya guna pada saat paling dibutuhkan.

Di sisi lain, kerangka perlindungan melalui Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) juga belum menyentuh akar persoalan. Perlindungan yang tersedia masih terbatas pada kasus fraud atau kegagalan perusahaan efek, bukan pada kerugian akibat kegagalan fundamental emiten. 

Dalam situasi ini, ada ruang kosong dalam sistem yang membuat investor, terutama ritel, yang menanggung sendiri risiko paling ekstrem di pasar. Investor ritel menanggung kerugian penuh saat emiten gagal, sementara mekanisme mitigasi yang tersedia belum mampu memberikan bantalan yang memadai. Dalam pasar yang semakin didominasi investor individu, celah ini berpotensi menjadi persoalan yang lebih besar ke depan.

Bagi Agus, berbagai skema perlindungan itu terasa jauh. Yang ia pikirkan adalah risiko rugi karena masih menyimpan saham yang tak bisa dijual sejak 2020. Ia hanya berharap kejadian serupa tidak terulang, dan ada perlindungan yang lebih pasti bagi investor saat perusahaan jatuh ke titik terburuk.

Advertisements