Jalan terjal desentralisasi fiskal

Membuka lembaran baru sejarah tata kelola negara, desentralisasi menandai reformasi terbesar di Indonesia. Pasca-Orde Baru yang sentralistik, di mana pemerintah pusat menggenggam otoritas absolut atas seluruh aspek pemerintahan, Reformasi membuka jalan bagi pembagian kewenangan. Hanya enam urusan esensial yang tetap berada di tangan pemerintah pusat: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Selebihnya, urusan pemerintahan konkuren didistribusikan secara strategis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, menjadi fondasi utama bagi implementasi otonomi daerah yang lebih luas.

Advertisements

Sejalan dengan pembagian kewenangan, desentralisasi fiskal turut diimplementasikan. Melalui skema dana perimbangan—yang kini dikenal sebagai Transfer ke Daerah (TKD)—pemerintah pusat menyalurkan alokasi dana vital kepada pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Dana ini bertujuan untuk mendanai berbagai kebutuhan dalam menjalankan kewenangan yang telah didelegasikan, dengan target mulia: meningkatkan mutu pelayanan publik, memperbaiki kualitas hidup masyarakat, dan secara signifikan mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan di seluruh penjuru negeri.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan dampak positif yang jelas. Pada awal pelaksanaan desentralisasi, angka kemiskinan di tahun 2000 tercatat sebesar 18,9%. Angka ini terus menunjukkan tren penurunan, menjadi 13% pada tahun 2010, lalu 10,36% di tahun 2020, dan akhirnya berhasil ditekan hingga 8,5% pada tahun 2024. Pencapaian ini menggarisbawahi adanya korelasi positif yang kuat antara paket kebijakan desentralisasi kewenangan dan desentralisasi fiskal dengan keberhasilan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Nadi Otonomi

Advertisements

Laksana organ vital pada tubuh manusia, daerah otonom bergerak berkat dua “urat nadi” utama: kewenangan dan fiskal. Pasokan kewenangan ke dalam jantung pemerintahan daerah harus dioptimalkan untuk menggerakkan roda pembangunan lokal. Berdasarkan Pasal 258 UU 23/2014, pembangunan ini berorientasi pada peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, penciptaan kesempatan kerja dan lapangan usaha, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik demi mengukuhkan daya saing daerah. Sementara itu, sumber daya fiskal daerah didukung oleh dana transfer dari pusat serta pendapatan asli daerah (PAD) yang diupayakan mandiri, meliputi pajak dan retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Baca juga:

  • Purbaya Soal Dana Transfer Daerah Dipangkas: Banyak Uang Dikorupsi Pemda
  • Transfer Berbasis Ekologis untuk Reformasi Pendanaan Hijau
  • Ujian Kemandirian Fiskal Daerah

Namun, perjalanan otonomi daerah tidaklah mulus. Profesor Ryaas Rasyid, dalam kesaksiannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi pada 14 April 2016, menyoroti adanya pergeseran signifikan. Menurutnya, perubahan pertama dan kedua Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah membelokkan arah dari esensi Reformasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara eksplisit menggunakan frasa “pengakuan kewenangan,” menegaskan bahwa daerah bukanlah sekadar penerima limpahan kekuasaan. Sebaliknya, daerah dipandang sebagai entitas yang ikut berjuang dan memprakarsai berdirinya negara, telah memiliki kewenangan khas jauh sebelum negara terbentuk. Pandangan ini meluruskan asumsi bahwa seluruh kekuasaan bersumber dari pusat, melainkan meyakini bahwa negara adalah sistem organisasi komprehensif yang melibatkan kerja sama kekuasaan baik di pusat maupun di daerah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sayangnya, kerangka legal otonomi daerah mengalami dua kali koreksi melalui undang-undang pengganti yang mengubah paradigma. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengadopsi kembali asumsi sentralistik era UU Nomor 5 Tahun 1974, yang menempatkan pemerintah pusat sebagai satu-satunya sumber kekuasaan. Ini ditandai dengan perubahan frasa “pengakuan kewenangan” menjadi “penyerahan urusan.” Implikasinya, undang-undang ini berasumsi bahwa seluruh kewenangan pemerintahan pada hakikatnya adalah milik pusat, dan apa yang diserahkan kepada daerah hanyalah kewenangan teknis dalam bentuk “urusan.” Situasi ini semakin diperparah oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang tidak hanya melanjutkan asumsi sentralistik tersebut, tetapi juga menarik kembali sebagian kewenangan dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi.

Titik balik signifikan terjadi pada awal 2020 akibat bencana multidimensi pandemi COVID-19. Situasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan rekomposisi dana transfer ke daerah, disertai pembatasan ketat penggunaannya, khususnya untuk penanganan kasus dan bantuan sosial selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah memiliki instrumen kebijakan otoritatif baru. Instrumen ini secara substansial memengaruhi arsitektur desentralisasi fiskal di Indonesia hingga akhir tahun anggaran 2023.

Tren pemotongan TKD berlanjut. Pada tahun anggaran 2025, terjadi pemotongan substansial sebesar Rp71,38 triliun, mengubah pagu awal Rp919,9 triliun menjadi Rp848,52 triliun. Lebih lanjut, dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I DPR pada 23 September 2025, Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2026 disahkan. Dalam undang-undang tersebut, pagu TKD ditetapkan sebesar Rp692,9 triliun, hanya setara 18,03% dari total belanja negara yang mencapai Rp3.842,7 triliun. Angka ini secara jelas lebih rendah dibandingkan pagu TKD tahun anggaran 2025 dan bahkan jauh di bawah Rp762,5 triliun yang tercatat pada tahun anggaran 2020.

Kebijakan pemerintah pusat yang drastis memangkas TKD ini sontak menuai gelombang kritik dari berbagai pihak. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dengan tegas menyatakan bahwa pemangkasan TKD untuk tahun anggaran 2026 berpotensi besar merugikan. Dampaknya diperkirakan akan terasa pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan kualitas pelayanan publik, dan terhambatnya pembangunan infrastruktur. Lebih jauh lagi, hal ini dapat mengganggu belanja pegawai dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil jalan pintas melalui pinjaman, sebuah opsi yang justru akan menciptakan beban fiskal berat di masa depan.

Merespons situasi ini, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tidak tinggal diam. Pada awal Oktober 2025, para Gubernur yang tergabung dalam APPSI secara langsung menyampaikan keberatan mereka kepada Menteri Keuangan atas pemangkasan TKD tahun anggaran 2026. Mereka berupaya keras menegosiasikan relaksasi atau penambahan kembali dana transfer demi memastikan terpenuhinya kebutuhan krusial seperti belanja pegawai, pembangunan infrastruktur, dan penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial.

Daerah Nirdaya

Kondisi ini menempatkan para Bupati, Wali Kota, dan Gubernur terpilih dalam Pilkada serentak 2024 dalam posisi yang menantang. Dengan semangat baru, mereka bergegas menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029, sebuah proses yang wajib diselesaikan paling lambat enam bulan setelah pelantikan. Berbekal janji-janji politik dari kampanye, yang diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, mereka meramu program-program unggulan, mulai dari program cepat (quick win) hingga proyek strategis dan prioritas.

Ironisnya, saat mereka berpegang pada keyakinan bahwa kapasitas fiskal daerah akan stabil, bahkan meningkat di jangka menengah, para pemimpin daerah yang baru ini belum sepenuhnya menyadari adanya rencana pemerintah pusat untuk memangkas dana transfer ke daerah. Keputusan ini, yang diambil sebulan sebelum mereka dilantik, baru mulai disadari seiring dengan kesibukan mereka menata birokrasi, meninjau program dan anggaran tahun berjalan, serta menyusun proyeksi kebutuhan pembangunan untuk lima tahun ke depan.

Dengan realitas baru ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang telah disusun oleh kepala daerah sebelumnya, kini harus mereka tata ulang. Di satu sisi, mereka harus memastikan program quick win dapat direalisasikan di awal masa pemerintahan. Di sisi lain, mereka terpaksa menyesuaikan kembali proyek-proyek prioritas akibat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), seraya menjalankan instruksi untuk efisiensi belanja, termasuk pada perjalanan dinas.

Harapan besar akan pembangunan daerah kini membentur lereng terjal desentralisasi fiskal. Segala rencana pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan, yang dirancang berlandaskan aspirasi masyarakat, diolah dengan keahlian teknokratis, dan dipandu arahan pusat, ternyata tidak didukung oleh pasokan sumber daya fiskal yang memadai. Setelah dua setengah dekade pelaksanaan desentralisasi, ironisnya, sebagian besar daerah otonom masih belum menunjukkan kemandirian signifikan dalam mengupayakan sumber pendapatan sendiri, kecuali segelintir kota besar.

Melihat kondisi ini, belum terlambat bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali keputusan pemangkasan dana transfer ke daerah, sebelum kebijakan ini sepenuhnya berlaku pada tahun anggaran 2026. Desain fundamental otonomi daerah di era awal Reformasi harus dihidupkan kembali, diperkuat dengan pasokan sumber daya fiskal yang lebih memadai. Sebab, keberhasilan daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau, adalah fondasi vital yang secara kumulatif akan menjadi cerminan keberhasilan pemerintah pusat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Advertisements