
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).
Dalam amar tuntutannya, JPU memaparkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem berpusat pada penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan aturan teknis. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan untuk tahun anggaran 2021-2022.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan tersebut berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. “Terdakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun,” ungkap JPU di persidangan.
Keyakinan jaksa didasarkan pada tiga barang bukti utama, yakni dokumen hasil rapat tertanggal 27 Mei 2020, percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta bukti komunikasi dalam grup WhatsApp yang bernama Mas Menteri Core. Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan membengkak hingga Rp 2,1 triliun, terutama akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar.
JPU menilai bahwa pengadaan CDM tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di tingkat pendidikan dasar. Hal ini menyebabkan program tersebut menjadi tidak efisien dan tidak memberikan manfaat yang berarti bagi dunia pendidikan di lapangan.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa penerbitan Permendikbud tersebut bermula dari pengondisian internal melalui rapat digital pada 6 Mei 2020. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem diduga mengarahkan bawahannya untuk beralih dari platform Windows ke Chrome. “Terdakwa secara spesifik mengatakan go ahead with Chromebook dalam rapat tersebut. Saksi Hamid pun mengonfirmasi bahwa arahan itu datang langsung dari Mas Menteri terkait pergeseran platform,” tambah jaksa.
Melihat besarnya dampak kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat bagi Nadiem Makarim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tegas jaksa Roy Riady menutup pembacaan tuntutannya.
Ringkasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Kasus ini berpusat pada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan aturan teknis DAK Fisik bidang pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun hingga Rp 2,1 triliun.
Kesimpulan JPU didasarkan pada tiga bukti utama, yakni dokumen rapat, bukti percakapan digital, dan komunikasi dalam grup WhatsApp terkait pengondisian peralihan platform ke Chromebook. Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.