
Kabar gembira bagi wisatawan asal Indonesia yang berencana berlibur ke Negeri Ginseng. Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa sementara bagi rombongan wisatawan asal Indonesia mulai minggu ini. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para traveler yang ingin menjelajahi keindahan Korea tanpa harus direpotkan dengan prosedur pengurusan visa yang panjang.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehakiman Korea Selatan, program bebas visa ini berlaku mulai 28 Mei hingga akhir Desember mendatang. Syarat utamanya adalah wisatawan harus datang dalam bentuk rombongan dengan jumlah minimal tiga orang. Peserta grup tersebut diizinkan untuk tinggal di Korea Selatan tanpa visa selama maksimal 15 hari.
Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari rapat strategi pariwisata yang dipimpin oleh Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu. Langkah pemerintah Korea Selatan untuk melonggarkan persyaratan masuk bagi wisatawan asing ini bertujuan untuk mendongkrak kembali industri pariwisata nasional yang sempat dipersiapkan untuk menarik lebih banyak kunjungan internasional.
Guna menjaga keamanan dan mencegah risiko imigrasi ilegal, pihak imigrasi setempat menerapkan prosedur pengawasan yang ketat. Seluruh agen perjalanan yang membawa rombongan wajib mengirimkan daftar nama wisatawan melalui situs resmi pemerintah paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan. Data tersebut nantinya akan diproses untuk memetakan individu yang dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran izin tinggal selama berada di Korea Selatan.
Upaya ini dilakukan di tengah ambisi besar Korea Selatan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Tercatat, Korea Selatan telah menerima 18 juta turis asing pada tahun 2025, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 15 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024. Meskipun jumlah wisatawan terus menunjukkan tren positif, angka ini masih berada di bawah capaian negara tetangga, Jepang, yang mencatatkan sebanyak 43 juta pengunjung internasional pada tahun lalu.
Ringkasan
Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa sementara bagi wisatawan asal Indonesia yang datang dalam rombongan minimal tiga orang. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Mei hingga Desember 2025 dengan durasi tinggal maksimal 15 hari di Korea Selatan.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mendongkrak industri pariwisata nasional yang sempat mengalami perlambatan. Untuk menjaga keamanan, agen perjalanan wajib melaporkan daftar nama wisatawan kepada otoritas imigrasi paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan guna mencegah risiko pelanggaran izin tinggal.