Kapolres Bima Kota nonaktif diduga punya sekoper narkoba dan terima suap bandar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota nonaktif, sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan ini menambah panjang daftar perwira Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Advertisements

Nama Didik Putra Kuncoro sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya telah mencuri perhatian usai mencuatnya kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka. Kuncoro diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut dengan menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam proses penyidikan oleh Polda NTB, nama Erwin disebut-sebut sebagai pemasok sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.

Kasus yang menyeret Kuncoro ke status tersangka kepemilikan narkoba ini mulai terkuak setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi krusial dari Paminal Mabes Polri yang telah menahan Kuncoro. Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2).

Dasar hukum yang digunakan dalam penetapan ini merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, juga diterapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisements

Dari interogasi awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu koper berwarna putih yang diduga kuat berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Koper berisi barang bukti tersebut disebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” terang Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (13/2). Dari pengungkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil disita, meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Dalam rangka mendalami kasus ini, penyidik Dittipidnarkoba akan segera memeriksa AKBP Didik Putra Kuncoro secara lebih rinci untuk mendapatkan informasi mengenai proses perpindahan koper putih dari tangannya ke Dianita. Saat ini, Kuncoro sendiri tengah menjalani penempatan khusus di lingkungan Divisi Propam Polri.

Tak hanya itu, penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan terhadap Aipda Dianita Agustina, yang saat ini masih berstatus saksi, guna menguak peran serta unsur mens rea-nya. “Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik Putra Kuncoro pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” jelas Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2). Selain Dianita, istri Kuncoro, Miranti Afriana, juga akan diperiksa lebih lanjut sebagai saksi dalam kasus yang mengguncang institusi kepolisian ini.

Advertisements