
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana tersebut sebelumnya terkumpul melalui Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union (CU) dan tersangkut dalam kasus deposito palsu yang merugikan. Berdasarkan penyelidikan kepolisian terkini, total dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 28 miliar.
Menyikapi insiden ini, Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan permohonan maaf mendalam atas dampak yang dialami oleh anggota CU sebagai representasi jemaat. Ia menegaskan bahwa perseroan memahami sepenuhnya kesulitan yang timbul akibat peristiwa tersebut.
Munadi menjamin bahwa proses penyelesaian pengembalian dana akan dilakukan secepatnya, yakni dalam kurun waktu minggu ini. “Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (19/4).
Lebih lanjut, Munadi menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam sebuah perjanjian hukum yang mengikat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi penuh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Sejak kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil serangkaian langkah penyelesaian, termasuk penyaluran dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk nyata dari itikad baik perseroan.
Baca juga:
- OJK Panggil Direksi BNI, Minta Tuntaskan Kasus Dana Jemaat Gereja Rp 28 M
- Ekonom Sebut Eksekusi Impor Minyak dari Rusia Terganjal Kontrak dan Pembayaran
“BNI tidak tinggal diam. Kami memastikan proses berjalan hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Munadi, menekankan keseriusan BNI dalam menangani kasus ini.
BNI turut menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan hasil dari sistem pengawasan internal yang kuat dan proaktif. Segera setelah terdeteksi, kasus ini langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku yang bertanggung jawab atas penipuan ini telah berhasil diidentifikasi, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Perseroan juga mengklarifikasi bahwa produk yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya sama sekali bukan merupakan produk resmi BNI. Produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional bank mana pun, dan tindakan yang dilakukan merupakan murni perbuatan individu yang berada di luar prosedur serta kewenangan resmi BNI.
Sebagai bentuk jaminan kepada seluruh nasabahnya, BNI memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan pada produk-produk resmi BNI tetap aman dan tidak sedikit pun terdampak oleh kasus penipuan ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar atau terlalu tinggi.
“Masyarakat dapat memastikan keabsahan suatu produk atau penawaran melalui website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan BNI Call, atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat,” ujar Rian, memberikan panduan jelas bagi masyarakat.
BNI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas sepenuhnya. Selain itu, perseroan juga akan secara berkelanjutan memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat luas, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.