Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total fantastis mencapai Rp96,33 miliar kepada sedikitnya 233 pihak. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menciptakan kepastian hukum dan disiplin di pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini mencerminkan keseriusan dalam menindak ratusan pelanggar. Termasuk di antaranya adalah para pelaku kasus manipulasi harga saham atau yang populer disebut praktik “gorengan” saham. “Sampai 31 Maret 2026, total denda telah mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ungkap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Tidak hanya berfokus pada sanksi administratif, OJK juga telah menindak tegas sejumlah pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, terutama praktik manipulasi harga di pasar yang belakangan menjadi sorotan. Dalam kasus-kasus tersebut, OJK mengenakan sanksi denda secara terukur kepada 11 pihak dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. Penindakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan regulasi.
Penegakan hukum merupakan pilar utama OJK untuk menjaga kepercayaan investor. OJK berkomitmen penuh untuk terus melakukan penegakan hukum guna menciptakan perilaku pasar yang sehat dan stabil. “Kami menegaskan kembali, OJK tidak pernah ragu dalam menghadirkan kepastian hukum, termasuk melalui pengenaan sanksi administratif sepanjang tahun ini,” ujar Hasan. Konsistensi ini krusial untuk memastikan bahwa pasar modal tetap menjadi instrumen investasi yang aman dan menarik.
Selain denda, sejumlah langkah lain juga ditempuh OJK untuk mengatasi kecurangan dan pelanggaran di pasar. Sanksi administratif yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga langkah-langkah pengawasan tambahan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hasan menekankan bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam membangun industri yang sehat. Oleh karena itu, OJK secara proaktif mendorong setiap pelaku industri untuk memperkuat sistem pengendalian internal (self-control) dan manajemen risiko mereka. “Kami mengajak dan berkomitmen OJK bersama seluruh pelaku di industri terus mendorong upaya percepatan reformasi ini secara terukur mengimbangi dengan penguatan penegakan hukum,” tambahnya.
OJK juga berkomitmen penuh untuk menghadirkan pengawasan yang konsisten di sektor jasa keuangan dengan pendekatan yang menitikberatkan pada aspek restorative justice dan pencegahan. Melalui pendekatan inovatif ini, OJK tidak hanya berupaya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong perbaikan perilaku para pelaku industri. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih sehat, beretika, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dalam implementasinya, OJK menjalin koordinasi yang erat dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Ini mencakup kementerian dan lembaga pemerintah, self-regulatory organization (SRO) di pasar modal, hingga asosiasi dan pelaku industri yang telah mengantongi izin usaha. Kolaborasi solid antar pemangku kepentingan ini dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan kepercayaan investor. Kepercayaan ini sangat vital untuk menjaga stabilitas dan daya tarik pasar keuangan domestik, terutama di tengah dinamika global dan tekanan geopolitik. “Kami meyakini, seluruh sinergi yang kuat ini pada akhirnya juga dapat kami harapkan memulihkan dengan cepat kepercayaan investor yang terus akan dijaga ke depannya dan tentu harapannya dengan perbaikan kondisi tekanan aspek lainnya termasuk geopolitik,” pungkas Hasan.