
Tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yazid, yang dikenal pula dengan alias Gus Yazid Basayban. Penangkapan ini berlangsung di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada malam Selasa (23/12), menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana serius.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Yazid ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berlokasi di Cilacap. Anang menegaskan bahwa tim gabungan berhasil membekuk AY (GY) di kediamannya pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 22.30 WIB.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang telah melakukan investigasi mendalam, berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan Yazid sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Keterlibatan Yazid diduga berupa penerimaan atau penguasaan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 20 miliar, yang berasal dari jual beli tanah seluas sekitar 700 hektar oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala besar dari dugaan praktik ilegal tersebut.
Setelah berhasil diringkus di Bekasi, Yazid segera dibawa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuju Semarang. Ia tiba di ibu kota Jawa Tengah tersebut pada Rabu (24/12) pukul 05.00 WIB untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini merupakan bagian esensial dalam upaya mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik kasus korupsi dan pencucian uang ini.
Sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan, tersangka AY (GY) kemudian resmi dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025. Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menegaskan keseriusan hukum terhadap perbuatannya.