
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah pada Rabu (13/5) malam. Tersangka terbaru ini berasal dari pihak swasta, yakni MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) yang bergerak di bidang usaha angkut-jual batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan MJE sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang kuat. Tim penyidik telah mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 80 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan status hukum tersebut pada Kamis (13/5).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret pengusaha ternama Samin Tan sebagai tersangka pada akhir Maret 2026 lalu. Skandal ini berakar pada dugaan praktik pertambangan dan ekspor batu bara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan milik Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara melawan hukum meskipun izin usahanya telah dicabut sejak Oktober 2017.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan modus operandi yang dijalankan MJE dan Samin Tan. Keduanya diduga bekerja sama memalsukan Laporan Hasil Verifikasi batu bara guna memperoleh surat persetujuan berlayar. Dokumen tersebut merupakan syarat krusial yang harus melalui verifikasi Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelum batu bara dapat diekspor ke luar negeri.
Berdasarkan informasi dari laman resmi CBU, perusahaan ini memiliki jaringan distribusi internasional yang luas, dengan klien di berbagai negara seperti Thailand Anthracite Company Limited (Thailand), Coeclerici (Inggris), Protranser Resources Limited (Hong Kong), RLK Corp (Amerika Serikat), serta Galaxy (Singapura). Seluruh pasokan batu bara yang didistribusikan CBU mayoritas bersumber dari wilayah Kalimantan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertambangan
Selain MJE dan Samin Tan, Kejagung juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, di antaranya:
1. Handry Sulfian, selaku Kepala KSOP Rangga Ilung periode 2024–2025.
2. AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana, yang menjabat sebagai Direktur AKT.
3. Helmi Zaidan Mauludin, selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa PT AKT diduga kuat terus melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hingga tahun 2025, meskipun izin operasinya sudah dicabut sejak 2017. Praktik ini diduga melibatkan kolusi dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kegiatan sektor pertambangan.
“Kami telah memeriksa saksi dari Kementerian ESDM untuk mengungkap fakta di lapangan. Kami pun tidak menutup kemungkinan akan adanya keterlibatan penyelenggara negara lainnya dalam perkara ini,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4).
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan guna membongkar jaringan ekspor batu bara ilegal yang merugikan negara tersebut. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang memuluskan aksi melawan hukum ini.
Ringkasan
Kejaksaan Agung resmi menetapkan MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah. Penetapan ini didasarkan pada bukti kuat berupa ribuan dokumen serta pemeriksaan saksi, menyusul perkara yang sebelumnya menyeret pengusaha Samin Tan terkait praktik pertambangan dan ekspor batu bara ilegal. MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan memalsukan laporan verifikasi batu bara guna memperoleh surat persetujuan berlayar untuk ekspor.
Kasus ini melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup yang tetap beroperasi secara melawan hukum meski izin usahanya telah dicabut sejak tahun 2017. Selain MJE dan Samin Tan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Pihak penyidik terus mendalami potensi keterlibatan oknum penyelenggara negara lainnya untuk membongkar jaringan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara tersebut.