Kejagung tetapkan ketua Ombudsman tersangka kasus nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Hery Susanto, yang merupakan Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dugaan korupsi ini mencakup rentang waktu tahun 2013 hingga 2025, mengindikasikan lingkup permasalahan yang luas dalam sektor pertambangan.

Advertisements

Penetapan status tersangka terhadap Hery Susanto dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam pernyataannya di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4). Bukti-bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan intensif, termasuk penggeledahan, yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga kuat menerima sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Dana tersebut disinyalir sebagai imbalan untuk membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Syarief, kejadian penerimaan uang ini terdeteksi terjadi pada tahun 2025, menunjukkan kronologi yang spesifik dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula ketika PT TSHI menghadapi kendala dalam penghitungan PNBP yang diberlakukan oleh Kementerian Kehutanan. Untuk mengatasi kesulitan ini, perusahaan tersebut kemudian menjalin kerja sama dengan Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Memanfaatkan posisinya, Hery diduga melakukan intervensi dengan mengoreksi surat yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Advertisements

Kejagung menguraikan bahwa Hery Susanto menerima dana dari seorang individu berinisial LKM, yang diketahui merupakan Direktur PT TSHI. Uang tersebut diberikan dengan tujuan spesifik, yaitu untuk mengatur agar PT TSHI dapat menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayarkan, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar prosedur resmi. Ini menunjukkan modus operandi yang terstruktur dalam upaya memanipulasi kewajiban perusahaan.

Sebagai konsekuensi dari dugaan perbuatannya, Hery Susanto kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menandai perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini.

Advertisements