Keluarga terdakwa korupsi Pertamina dan BRI Venture singgung kriminalisasi

Keluarga dari sejumlah mantan petinggi perusahaan besar, mulai dari Pertamina hingga BRI Venture, secara terbuka menyuarakan keprihatinan mereka mengenai fenomena dugaan kriminalisasi kebijakan. Dalam acara peluncuran buku berjudul “Kriminalisasi Kebijakan” yang digelar di Jakarta pada Selasa (26/5), mereka membagikan mawar putih sebagai simbol perjuangan dalam mencari keadilan hukum yang dinilai mencederai profesionalisme bisnis.

Advertisements

Hadir dalam kegiatan tersebut istri dari mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, istri mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, serta adik dari mantan Direktur Utama BRI Venture Investment Nicko Widjaja. Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas atas nasib para eksekutif yang terjerat kasus korupsi akibat keputusan manajerial yang mereka ambil.

“Mawar putih ini adalah simbol dari kami, para korban kriminalisasi, bagi semua yang hadir di sini. Kami memohon doa agar segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, di sela-sela peluncuran buku tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 90 hari kepada Yoki Firnandi. Hakim menilai Yoki terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah. Namun, Utari menegaskan bahwa suaminya kini sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang putusannya diharapkan keluar pada awal bulan depan.

Advertisements

Utari menyampaikan bahwa selama proses persidangan, fakta-fakta justru menunjukkan bahwa suaminya sama sekali tidak menikmati aliran dana korupsi tersebut. Bahkan, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan bahwa langkah bisnis yang diambil Yoki telah sesuai dengan regulasi dan prosedur demi melindungi kepentingan negara. “Fakta-fakta itulah yang memberikan kekuatan bagi saya untuk berani bersuara. Jika bukan saya, siapa lagi yang akan membela kebenaran ini?” tegasnya.

Kisah serupa dialami oleh Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventures. Mewakili pihak keluarga, Eric Widjaja mengungkapkan bahwa Nicko saat ini menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang terkait investasi di TaniHub Group. Eric menjelaskan bahwa keputusan investasi senilai US$ 5 juta tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo serta beberapa pejabat tinggi negara sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem digital.

Meskipun investasi dilakukan secara bertahap sejak 2020, kegagalan bisnis yang dialami TaniHub pada Februari 2022 justru berbuntut pada penetapan Nicko sebagai tersangka pada tahun 2025. Eric menyayangkan tuntutan jaksa yang tetap tinggi meski menurutnya seluruh dakwaan telah berhasil dipatahkan selama persidangan. Nicko dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang Rabu (3/6) mendatang untuk membuktikan bahwa keputusan tersebut murni merupakan risiko bisnis.

Di sisi lain, sikap berbeda diambil oleh keluarga Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Istrinya, Dina Endang, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Keputusan pahit ini diambil setelah mereka merasa proses persidangan tidak mempertimbangkan nota pembelaan sama sekali.

“Kami menilai persidangan ini seolah-olah hanya formalitas dan membuang anggaran negara. Oleh karena itu, kami merasa banding akan sia-sia,” ujar Dina dengan nada kecewa. Kini, ia menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengurangan hukuman bagi suaminya. Dina berargumen bahwa kontrak pembelian LNG yang dipermasalahkan sebenarnya telah terbukti memberikan keuntungan bagi negara, di luar masa krisis pandemi Covid-19.

Ringkasan

Keluarga mantan petinggi Pertamina dan BRI Venture menyuarakan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi kebijakan melalui acara peluncuran buku di Jakarta. Mereka menilai proses hukum terhadap para eksekutif tersebut tidak adil karena mengkriminalisasi keputusan manajerial dan risiko bisnis yang diambil secara profesional. Simbol mawar putih dibagikan sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan keadilan hukum bagi para terdakwa.

Pihak keluarga Yoki Firnandi sedang mengajukan banding, sementara keluarga Nicko Widjaja menekankan bahwa investasi yang dipermasalahkan merupakan arahan pemerintah dan risiko bisnis. Sebaliknya, keluarga Hari Karyuliarto memilih tidak banding namun berharap pada keringanan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan langkah bisnis telah sesuai prosedur dan tidak ada aliran dana yang dinikmati para terdakwa.

Advertisements