Sponsored

Kemenhut Usut Asal Kayu Gelondongan Banjir Sumatera: Ilegal Logging?

Video viral penemuan gelondongan kayu yang terbawa arus deras banjir di Sumatera baru-baru ini telah memicu perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan sigap mengumumkan penelusuran mendalam terhadap asal-usul kayu-kayu tersebut. Penelusuran ini tidak hanya berfokus pada potensi sumber alami, tetapi juga termasuk indikasi kuat praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal, mengingat sejarah panjang kasus serupa di wilayah terdampak.

Sponsored

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu yang terseret banjir di Sumatera dapat berasal dari berbagai sumber. Mulai dari pohon yang lapuk secara alami, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga indikasi penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang merugikan lingkungan.

Dwi Januanto menegaskan bahwa fokus utama Ditjen Gakkum adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran secara profesional. Proses ini mencakup pengumpulan bukti-bukti kejahatan kehutanan untuk kemudian diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/11).

Komitmen ini bukan tanpa dasar. Sepanjang tahun 2025 saja, Gakkum KLHK telah berhasil menangani sejumlah kasus penting terkait pencucian kayu ilegal yang terjadi di sekitar wilayah yang rawan terdampak banjir di Sumatera. Salah satu contoh nyata terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, di mana penyidik mengungkap praktik penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT. Dari operasi ini, sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal berhasil diamankan.

Tidak berhenti di situ, KLHK juga mengungkap modus kejahatan kehutanan yang lebih kompleks. Di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025, ditemukan kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT, namun diangkut menggunakan dokumen PHAT yang disalahgunakan. Petugas berhasil menyita 152 batang kayu/log beserta dua unit ekskavator dan satu unit buldoser sebagai barang bukti. Sementara itu, di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menyita volume kayu yang fantastis, mencapai 4.610,16 meter kubik kayu bulat yang berasal dari Hutan Sipora, dengan pengeluaran yang melibatkan dokumen PHAT bermasalah.

Modus operandi para pelaku kejahatan kehutanan semakin beragam dan canggih. Hal ini terlihat pula di Sipirok, Tapanuli Selatan, pada Oktober 2025, di mana empat unit truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu bulat diamankan karena menggunakan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan. “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” jelas Dwi Januanto.

Oleh karena itu, penindakan Gakkum tidak lagi terbatas pada penebangan liar di lapangan. Investigasi diperluas hingga menelusuri jejak dokumen, alur barang, dan bahkan alur dana di balik setiap kejahatan kehutanan. Sebagai langkah preventif yang signifikan, KLHK saat ini tengah memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) khusus untuk tata usaha kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL). Kebijakan ini merupakan upaya krusial untuk mencegah penyalahgunaan skema legal yang kerap dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.

Ringkasan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyelidiki asal usul gelondongan kayu yang terbawa banjir di Sumatera, termasuk kemungkinan praktik pembalakan liar. Penyelidikan ini melibatkan berbagai sumber kayu, mulai dari pohon lapuk alami hingga indikasi penyalahgunaan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan illegal logging. Ditjen Gakkum KLHK menekankan komitmennya untuk menelusuri setiap indikasi pelanggaran dan memprosesnya sesuai hukum.

Gakkum KLHK telah menangani berbagai kasus pencucian kayu ilegal, termasuk di Aceh Tengah dan Solok, Sumatera Barat, yang melibatkan penebangan di luar areal PHAT dan penggunaan dokumen PHAT secara ilegal. KLHK juga memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk mencegah penyalahgunaan skema legal dalam peredaran kayu ilegal.

Sponsored