
Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak neto Indonesia tercatat mencapai Rp 1.634,43 triliun. Angka ini mencerminkan dana yang benar-benar masuk ke kas negara setelah memperhitungkan berbagai kewajiban. Sementara itu, penerimaan pajak bruto mencapai Rp 1.985,48 triliun pada periode yang sama.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dengan tegas menjelaskan bahwa pajak neto adalah indikator utama yang merepresentasikan aliran uang ke kas negara. Perbedaan signifikan antara pajak bruto dan neto terletak pada restitusi yang harus dibayarkan pemerintah kepada wajib pajak. “Selisih antara bruto dan neto adalah namanya restitusi pajak, selisihnya. Yang betul-betul ada cash-nya, artinya yang cash-nya masuk ke kas negara adalah yang neto,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (17/12).
Secara kumulatif, realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp 1.634,43 triliun tersebut setara dengan 78,7 persen dari target (outlook) tahun 2025. Tren positif mulai terlihat pada kinerja pajak neto bulanan. Pada November 2025, pertumbuhan mencapai 2,5 persen secara bulanan (month on month/mtm), menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan Oktober yang hanya tumbuh 0,7 persen, apalagi dibandingkan Agustus yang sempat mengalami kontraksi.
Meskipun demikian, beberapa jenis pajak masih menghadapi tekanan. Dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) neto, hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 660,77 triliun, mengalami kontraksi 6,6 persen secara tahunan. Namun, capaian ini lebih baik ketimbang bulan Oktober 2025 yang masih minus 10,3 persen.
Suahasil menegaskan bahwa PPN dan PPnBM merupakan indikator vital aktivitas ekonomi, karena pajak ini hanya muncul ketika terjadi transaksi. “Jadi ini adalah denyut nadi perekonomian kita yang kita ukur lewat Pajak Pertambahan Nilai. Namun PPN dan PPnBM ini ada restitusinya. Nah restitusinya membuat pertumbuhannya sebenarnya masih negatif,” jelasnya, menyoroti dampak restitusi terhadap pertumbuhan neto.
Di sektor Pajak Penghasilan (PPh) Badan neto, realisasi hingga November 2025 mencapai Rp 263,58 triliun, terkontraksi 9 persen secara tahunan. Demikian pula, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 masih menunjukkan tekanan dengan realisasi neto Rp 218,31 triliun atau turun 7,8 persen.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, penerimaan dari kategori pajak lainnya secara neto justru mencatatkan kinerja positif. Hingga November 2025, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 186,33 triliun atau tumbuh 21,5 persen. Suahasil menjelaskan bahwa penerimaan ini berasal dari setoran sementara wajib pajak yang akan diklasifikasikan ke dalam PPh atau PPN setelah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Ini adalah fitur yang ada di dalam Coretax kita, jadi wajib pajak itu bisa membayar terlebih dahulu, lalu kemudian nanti di-official-kan pembayarannya itu kategorinya di-official-kan setelah dia menyampaikan SPT pajaknya masing-masing,” tambah Suahasil, menyoroti fleksibilitas sistem baru tersebut.
Implementasi Coretax
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mematangkan implementasi Coretax, yang diproyeksikan menjadi tulang punggung sistem administrasi pajak di masa depan. Beliau mengungkapkan bahwa uji coba Coretax telah dilakukan dua kali sepanjang tahun 2025.
“Terkait Coretax, seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak, sudah ada dua kali uji Coretax. Yang pertama itu bulan November, khusus untuk 25.000 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” terang Bimo. Uji coba lanjutan kemudian digelar pada 10 Desember 2025, melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.
Hasil dari uji coba kedua menunjukkan banyak perbaikan signifikan dibandingkan tahap awal. Bimo optimistis bahwa sistem ini akan mampu menopang proses pelaporan SPT pada periode mendatang, termasuk untuk SPT Orang Pribadi yang diperkirakan akan melibatkan 13 juta wajib pajak hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Selain itu, tingkat aktivasi akun Coretax juga terus menunjukkan peningkatan. Dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, sebanyak 7,7 juta atau 51,66 persen di antaranya telah berhasil mengaktivasi akun mereka. Dari jumlah tersebut, 4,8 juta wajib pajak bahkan telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik, menandakan kesiapan mereka untuk menggunakan sistem baru.
Bantah Skema Ijon
Di tengah dinamika pembahasan pajak, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan keras membantah isu penggunaan skema ijon pajak guna mengejar setoran penerimaan negara pada Desember 2025.
Mengutip definisi dari situs resmi pajak.go.id, ijon pajak dalam praktiknya adalah tindakan meminta wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban perpajakan yang sebenarnya terutang di tahun depan, namun dilakukan di tahun berjalan.
“Siapa yang bilang ijon pajak? Gue bilang ijon? Emang saya bilang ijon? Saya bilang apa? Saya nggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya nggak ngerti istilah itu,” tegas Purbaya, menanggapi isu yang beredar.
Menurutnya, dalam pengelolaan penerimaan negara, penyesuaian atau adjustment adalah hal yang lumrah terjadi, mengikuti kondisi ekonomi dan kinerja wajib pajak yang bervariasi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai ijon pajak. “Mungkin ada adjustment di sana sini untuk pajak, tapi kita lihat lagi seperti apa ke depannya tergantung kondisi di lapangan ya,” ujarnya.
Meluruskan persepsi, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dinamika penerimaan pajak yang terjadi saat ini sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa praktik penyesuaian pembayaran pajak bukanlah praktik ijon, melainkan mekanisme yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
“Jadi ini harus diluruskan bahwa dinamisasi pajak itu sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan,” kata Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 pada prinsipnya adalah angsuran bulanan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, dengan besaran yang didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya (Y-1). “Ini prinsipnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 itu yang dibayar sendiri oleh wajib pajak didasarkan pada kinerja Y-1 jadi tahun sebelumnya,” tuturnya.
Penyesuaian besaran angsuran tersebut dimungkinkan apabila terdapat perubahan signifikan pada pola penghasilan, munculnya penghasilan yang bersifat tidak teratur, perubahan kegiatan usaha, perubahan skala usaha, maupun peningkatan bisnis yang dialami oleh wajib pajak. “Nah makanya ketika di tahun berjalan itu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut,” pungkas Bimo, menegaskan fleksibilitas yang diberikan kepada wajib pajak dalam menghadapi dinamika usaha mereka.